Komisionernya Kena OTT KPK, KPU Pastikan Pilkada Serentak 2020 Aman

0
54
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, ditangkapnya Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menganggu tahapan Pilkada serentak September nanti. (dok JawaPos.com)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.
 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, ditangkapnya Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menganggu tahapan Pilkada serentak September nanti. (dok JawaPos.com)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, ditangkapnya Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menganggu tahapan Pilkada serentak September nanti. (dok JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, ditangkapnya Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menganggu tahapan Pilkada serentak September nanti.

Deiketahui, tahun ini ada 270 daerah di kabupaten/kota akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Sejumlah persiapan dana rangkaian sudah dijalankan.

“Jadi saya yakinkan seluruh tahapan berjalan sebagaimana ketentuan yang ada dalam UU. Persiapan pemilihan kepala daerah berjalan sebagaimana adanya,” ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (8/1).

Menurut Arief, KPU memiliki KPU di daerah. Sehingga Operasai Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa rekan satu komisionernya itu tidak akan menganggu jalannya Pilkada serentak.

“Karena KPU sudah dibangun dengan sistem yang bagus. Semua bisa bekerja sebagaimana yang harus dikerjakan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diduga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1) siang. KPK menduga, telah terjadi pemberian dan penerimaan suap.

“Iya benar, Komisioner KPU atas nama WS (Wahyu Setiawan),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi, Rabu (8/1).

Firli menyampaikan, tim satgas penindakan KPK turut meringkus pemberi dan penerima suap dalam operasi kedap tersebut. Namun, dia belum menjelaskan secara rinci terkait penerimaan suap tersebut.

“Pemberi dan penerima suap kita tangkap” ucap Firli.

KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum komisioner KPU serta pihak lainnya yang turut diamankan. KPK akan mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis (9/1) besok.‎ (jwp)