Kunjungi MPR, SMAN 1 Tanjung Batu Dalami PPKN

0
104

JAKARTA-RADAR BOGOR, Plt. Kepala Bagian Pemberitaan, Hubungan Antarlembaga, dan Layanan Informasi MPR Budi Muliawan menyambut kunjungan rombongan SMAN 1 Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Rombongan relajar dan para guru itu ingin mengenal secara langsung rumah rakyat terutama MPR. Sekaligus untuk memperdalam ilmu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN).

“Dengan diterimanya kami oleh MPR maka sekolah ini bisa melihat rumah rakyat secara langsung. Selama ini kami melihat hanya dari jauh,” ucap Pembimbing rombongan Anton Suprianto, Rabu (8/1).

Sementara itu, Wawan (sapaan akrab Budi Muliawan, red) di hadapan siswa dan para guru pembimbing mengucapkan selamat datang kepada rombongan SMAN 1 Tanjung Batu. Ia pun menjelaskan, MPR selalu terbuka bagi seluruh elemen masyarakat dari berbagai daerah.

“MPR sebagai lembaga tinggi tentu sangat terbuka dengan semua elemen. Apalagi ini untuk kepentingan pendidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia pun menjelaskan, anggota MPR merupakan gabungan dari anggota DPR dan DPD. Jumlah anggota DPR sebanyak 575 orang dan jumlah anggota DPD sebanyak 136 orang.

“Dengan demikian jumlah anggota MPR adalah 711 orang,” ujarnya.

Alumni Fakultas Hukum Brawijaya pun itu juga menjelaskan bahwa selepas amandemen UUD NRI Tahun 1945, kedudukan MPR setara dengan lembaga negara lainnya. Fungsi dan wewenang lembaga negara yang tercantum di UUD, yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, KY, dan MA diatur dalam konstitusi.

Dijelaskan pula bahwa yang membedakan MPR, DPR, dan DPD adalah tugas dan wewenang yang dimiliki. DPR disebut mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

“Fungsi legislasi DPR yaitu membuat undang-undang, bersama dengan pemerintah. Bila adik-adik tahu di televisi atau berita DPR memanggil menteri untuk dengar pendapat atau meminta penjelasan sesuatu, itu adalah fungsi pengawasan yang dimiliki anggota DPR,” paparnya.

Sedang tugas anggaran adalah DPR bersama pemerintah menentukan besaran-besaran anggaran untuk pembangunan. Sedangkan terkait DPD, disampaikan bahwa lembaga negara ini mempunyai tugas dan wewenang memberikan usulan undang-undang yang sifatnya tertentu, misalnya yang berhubungan dengan daerah.

MPR, lanjutnya, mempunyai tugas dan wewenang seperti melantik Presiden dan Wakil Presiden. Selain melantik Presiden dan Wakil Presiden, tugas dan wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD.

“Bisa juga meng-impeachment Presiden bila melanggar hukum. meski demikian proses ini akan memakan waktu yang sangat panjang,” ujarnya.

Pertemuan tersebut berlangsung sangat dinamis. Ada pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh delegasi, seperti mengenai GBHN dan implementasi Sila IV Pancasila.

Terkait GBHN, lanjut Wawan, memang ada keinginan untuk menghidupkan kembali haluan negara. Keinginan menghidupkan haluan negara disebut sudah disepakati oleh seluruh fraksi dan kelompok DPD di MPR.

Permasalahannya tinggal diputuskan apakah menghidupkan haluan negara berpayung atau berdasarkan undang-undang atau melalui Ketetapan MPR.

“Hal demikian masih dibahas oleh MPR dan meminta masukan dari berbagai element masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa sebenarnya pemerintah mempunyai acuan hukum dalam melakukan pembangunan, seperti UU RPJPN. Dalam proses pembangunan selama ini diakui presiden menjalankan pembangunan mengacu pada visi dan misinya.

“Presiden Joko Widodo menjadikan Nawacita sebagai acuan pembangunannya,” tuturnya.

Terkait Sila IV, Wawan juga menyebut bahwa MPR selama ini dalam setiap mengambil kebijakan berdasarkan proses musyawarah dan mufakat. Hal demikian tercermin dalam penentuan pimpinan MPR Periode 2019-2024.

Meski demikian, Wawan menegaskan, anggora MPR tidak boleh menafikan dari voting atau pemilihan suara dengan sistem one man one vote. Pemilu dari tingkat desa sampai presiden disebut menggunakan sistem ini. Sistem ini diakui sebagai dinamika kompetisi dan wujud dalam pemberian kedaulatan rakyat secara langsung kepada rakyat.(JWP)