JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (10/1) sekitar pukul 01.20. Wahyu saat keluar menggunakan rompi warna oranye.
Dia lantas menyerahkan sepucuk surat kepada awak media. Isinya adalah permintaan maaf kepada seluruh jajaran KPU dan masyarakat Indonesia.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU atas peristiwa yang saya alami,” bunyi surat tersebut.
Dia juga memohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia. Menurut dia, kasus suap yang diterimanya untuk mengurus pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI adalah masalah pribadi.
“Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” tulisan dalam surat itu.
“Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran,” tulis Wahyu. (jpnn)