3.664 Pasangan Resmi Bercerai, Status Janda di Depok Meningkat

0
913
ilustrasi
ilustrasi
ilustrasi perselingkuhan berujung cerai

DEPOK-RADAR BOGOR,Janda dan duda baru di Kota Depok semakin banyak di 2020. Tren perceraian naik, rupanya belum terbendung.

Tercatat senin (13/1/2020), sampai akhir 31 Desember 2019 terdapat 3.664 pasangan resmi bercerai di Pengadilan Agama (PA) Kota Depok. Angka tersebut naik 3,94 persen dari 2018 sebanyak 3.525 pasangan.

Humas PA Depok, Dindin Syarief mengatakan, perceraian di Depok didominasi gugatan sebanyak 2.799 perkara dan talak 865 perkara. “Tahun 2019 77 persen cerai gugat,” ujarnya kepada Harian Radar Depok (Radar Bogor Grup), Senin (13/01/2020).

Menurutnya, pada tahun 2019 sebanyak 3.664 sidang perceraian sudah diputus oleh lembaga yudikatif ini. Angka ini naik 3,94 persen dari tahun 2018. Jumlah perceraian tahun ini lebih banyak 139 perceraian dibanding tahun 2018 yang hanya 3.525 kasus perceraian.

Meski angka perceraian cukup tinggi. Angka perdamaian juga tidak begitu mengecewakan. Masih ada beberapa pasangan yang mampu meredam ego mereka di ruang mediasi PA Depok.

“Ada 15 kasus yang selesai dengan damai di tingkat mediasi,” ucapnya.

Sementara itu, Panitera Muda Hukum PA Kota Depok, Iyus Mohamad Yusuf mengungkapkan, dari ribuan kasus perceraian di tahun 2019, sebanyak 576 kasus merupakan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tahun 2019 ada 576 ASN yang bercerai,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, usia cerai di Depok juga sangat beragam. Mulai dari usia muda hingga usia tua. Tercatatat sudah melakukan persidangan cerai di sana, seperti usia 16–19 tahun ada 14 perkara, 19–21 tahun ada 62 perkara, 21-25 tahun ada 560 perkara, 26-30 tahun 1.470 perkara, sedangkan sisanya adalah usia 31 tahun sampai usia diatas 60 tahun.

“Untuk klasifikasi pekerjaan masing–masing tidak dijelaskan dalam gugatan,” bebernya. (radardepok/ysp)