Alasan AKBP Andi Sinjaya Dimutasi dari Kasatreskrim Polres Jaksel

0
134
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mabes Polri membantah mutasi terhadap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Andi Sinjaya Ghalib karena adanya dugaan pemerasan senilai Rp 1 miliar. Polri pun memastikan Andi tidak berstatus dicopot dari jabatannya, melainkan dipindah tugas.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, kualitas Andi dinggap dibutuhkan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, ia kemudian diberi jabatan sebagai Koorgadik.

Yang bersangkutan dalam kapasitas akademiknya cukup memadai sehingga dibutuhkan di lembaga pendidikan sebagai tenaga pengajar di sana,” kata Asep di kantor Divisi Humas Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (13/1).

Asep menjelaskan, mutasi merupakan sesuatu yang wajar di dalam struktur polri. Kebijakan itu pun sebwgai pembinaan karir anggota agar semakin baik. “Beda ya mutasi dengan copot. Mutasi ini pergerakan tour of duty dan tour of area. Kalau dicopot itu tidak ada jabatan yang diemban masih dalam pemeriksaan biasanya,” jelasnya.

Sebelumnya, IPW mengapresiasi langkah Polri yang mencopot Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib. IPW menduga, Andi meminta uang Rp 1 Miliar kepada pelapor Budianto.

Tindakan tegas ini perlu dilakukan Polri kepada anggotanya yang brengsek, agar citra Polri terjaga dan kepercayaan publik kepada jajaran kepolisian tetap terbangun,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangannya, Sabtu (11/1).

Pencopotan Andi Sinjaya ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/13/I/KEP/.2020 tertanggal 8 Januari 2020. Surat itu ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Mardiyono.

Dalam telegram tersebut, tercantum nama pengganti AKBP Andi Sinjaya adalah AKBP Mochammad Irwan Susanto. AKBP Mochammad Irwan Susanto sebelumnya menjabat Kasubbid Provos Bidpropam Polda Metro Jaya.

IPW mensinyalir, pada pertengahan November 2019, pelapor yang diminta uang Rp 1 miliar oleh penyidik Polres Jakarta Selatan itu bersama IPW mengadukan kasus ke Kapolda Metro Jaya. Laporan resmi itu diterima Koorsespri Kapolda Metro Jaya.

Saat diminta uang Rp 1 Miliar, pelapor tidak memberikan dan merasa diperas penyidik. Akibat pelapor tidak memenuhi permintaan penyidik, tersangka dalam kasus Nomor Sp.Sidik/592/IV/2018/Reskrim Jaksel tgl 16 April 2018 atas nama tersangka MY dan Sul tidak kunjung diserahkan Polres Jaksel ke Kejaksaan. (jwp)