JAKARTA-RADAR BOGOR,Hingga saat ini politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka atas penyuapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan belum menyerahkan diri. Harun kabur ke luar negeri dan menjadi buronan KPK.
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengaku kecewa terhadap koleganya tersebut. Padahal PDIP adalah partai yang mendukung pemberantasan korupsi. Namun ada kader yang menjadi buron KPK. “Kami sangat menyangkan kepergian itu, karena PDIP mempunyai prinsip mendukung tugas dan wewenang KPK,” ujar Basarah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1).
Menurut Wakil Ketua MPR ini, PDIP memegang teguh komitmen dalam penegakan hukum kepada kadernya. Sehingga apabila ada kader yang tersangkut korupsi. Maka PDIP akan melakukan pemecatan. “Maka PDIP dalam tradisi selama ini mengambil sikap untuk memberhentikan dari keanggotaan partai,” katanya.
Terpisah, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat juga meminta supaya koleganya Harun Masiku bisa menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. “Ya dia harus bertanggungjawab dan menyerahkan diri. Dia otomatis sudah dipecat,” ungkap Djarot.
Sebelumnya, Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Arvin Gumilang mengatakan kader PDIP Harun Masiku telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1). “Tercatat tanggal 6 Januari keluar Indonesia menuju Singapura,” ujar Arvin. Selain itu, Arvin juga menyebut belum ada surat dari KPK terkait permintaan pencegahan tersangka Harun ke luar negeri.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Meski kalah jumlah suara di Pemilu 2019, Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) ingin dilantik dengan cara menyuap Wahyu. Untuk muluskan niat jahat itu, Wahyu diduga meminta Rp 900 juta.
Kasus ini bermula ketika almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil Sumsel I menang sebagai anggota DPR. Karena sudah meninggal, suara kedua terbanyak yakni Riezky Aprilia yang dilantik jadi anggota legislatif oleh KPU. Di sini Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai swasta. Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina.(JWP)