Kejagung Resmi Menahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Jiwasraya

0
271
Syahmirwan mengenakan baju tahanan Kejagung/Net
Syahmirwan mengenakan baju tahanan Kejagung/Net

JAKARTA-RADAR BOGOR, Sebanyak lima orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kelimanya juga dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berpandangan, penahanan tersebut dilakukan karena khawatir kelimanya melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi para saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun ini.

Kelima tersangka ditahan di tempat berbeda. Mereka adalah Dirut PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro yang ditahan di Rutan KPK; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur; dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.(pin/rmol)