Merasa di-PHP, Pria Ini Nekat Upload Foto Syur Mantan Pacar

0
143
ilustrasi akses video porno
ilustrasi akses video porno

TRENGGALEK-RADAR BOGOR,Diduga berlatar belakang pemberi harapan palsu (PHP), seorang pria terancam pidana hukuman 12 tahun penjara, karena diduga menyebarkan konten pornografi di media sosial (medsos).

Kapolres AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila di medsos terhadap warga Kecamatan Trenggalek yang berinisial GDR. Dan kini, tersangka Sudahnan, 25, warga Desa Pringapus, Kecamatan Dongko sudah berhasil diamankan. “Awalnya antara korban dan tersangka pada 2018, sudah menjalin hubungan asmara, sejak perkenalan pertama di medsos,” ucapnya.

Komunikasi korban dan tersangka pun masih terjalin baik hingga sebelum November 2019 lalu. Selama itu, mereka telah menjalin komunikasi melalui pesan atau video call Whats App (WA). Yang diduga tersangka sengaja merekam video aksi telanjang dada korban ketika video call. ” Sekitaran 2019 lalu, korban akhirnya mengetahui tersangka yang berstatus sudah memiliki keluarga,” ungkapnya.

Sadar dengan kondisi itu, GDR pun memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmara dengan Sudahnan, dan mencoba mulai menjauhinya. Namun, ketika korban mengecek akun FB miliknya. Dia merasa ada yang mengganjal dengan munculnya akun yang mengatasnamakan dirinya. Isi akun tersebut mengupload foto-foto screenshot dirinya saat telanjang dada. “Dia (korban, Red) sempat melihat ada kemiripan akun di FB yang mirip dengan namanya, dengan akun Ta Gita Rustika,” ungkapnya.

Merasa dirugikan dengan unggahan akun Ta Gita Rustika (fake akun, Red). Korban pun mengirim pesan untuk menghapus foto-foto dirinya saat aksi telanjang dada tersebut. Namun, GDR justru diperas dan mendapat ancaman. Yakni, jika tidak memberikan uang sebesar Rp 4 juta maka foto-foto bugilnya akan diupload dan akan diviralkan. “Kalau tidak, dia (tersangka, Red) mengancam akan memviralkan video-video phone sex dengan GDR selama setahun mereka menjalin hubungan asmara. Itu berbentuk foto dan video,” jelasnya.

Merasa gerah dengan ancaman itu, pihak korban terpaksa melaporkan kejadian tersebut pada Minggu (12/1) ke aparat kepolisian. Hingga akhirnya Sudahnan berhasil ditangkap keesokan harinya Senin (13/1) dini hari, di rumahnya.

Ketika kapolres menanyakan motif yang melatarbelakangi tersangka melakukan tindak pidana tersebut. Tersangka menjawab, karena merasa di PHP-in. “Saya sakit hati pak, ditipu perasaan,” jawab Sudahnan kepada Kapolres.

Kendati demikian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 dan/pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegasnya. (*)

(rt/pur/dre/JPR)