SUKABUMI—RADAR BOGOR, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, memvonis Rahmat (25) terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Instut Pertanian Bogor (IPB) selama 20 tahun pidana penjara.
Majelis hakim diketuai Ketua Majelis Hakim M. Zulkarnaen didampingi anggotanya, Hakim Soni Nugraha dan Slamet Supriono, mengetok putusan kepada terdakwa untuk ditahan penjara selama 20 tahun.
Humas PN Cibadak, Soni Nugraha mengatakan, terdakwa Rahmat alias Embeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pembunuhan dan melakukan persetubuhan dengan seorang wanita diluar perkawinnan. “Padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya,” kata Soni kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Lebih lanjut Soni mengatakan, selain itu majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Terakhir menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” paparnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rasyid Kurniawan dan Alfian, pihaknya mendakwa pelaku dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun, sesuai dengan dakwaan kesatu primer 338 KUHP Sibsidair 15 Tahun serta 351 ayat 3 KUHP dan kedua 286 KUHP.
“Untuk putusan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan kami, yakni pidana penjara 20 tahun,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Yeriza Adhytia didampingi JPU Rasyid Kurniawan.
Seperti diketahui, korban dibunuh dengan cara dicekik bagian lehernya di dalam angkutan umum colt mini jurusan Bogor-Cianjur di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (21/7/2019) malam.
Sebelum mayatnya dibuang ke pematang sawah pinggir Jalan Sarasa Kampung Bungbulang Seulaeurih, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, tersangka Rahmat melakukan perbuatan asusila terhadap korban.(RS/bam)