Sebelum Terbongkar, Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Masih Sempat Ambil Uang Duka

0
234
Zuraida Hanum, istri sekaligus otak pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin memeragakan adegan saat bertemu eksekutor pada rekonstruksi di salah satu restoran Jalan Ringroad Medan, Sumut, Senin (13/1). Foto: ANTARA/Septianda
Zuraida Hanum, istri sekaligus otak pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin memeragakan adegan saat bertemu eksekutor pada rekonstruksi di salah satu restoran Jalan Ringroad Medan, Sumut, Senin (13/1). Foto: ANTARA/Septianda

MEDAN-RADAR BOGOR, Zuraida Hanum, istri Hakim PN Medan Jamaluddin ternyata sempat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan tak lama setelah suaminya ditemukan tewas dalam mobil di jurang kawasan sawit, Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) lalu.

Kedatangan Zuraida ternyata ingin mengambil uang santunan duka cita dari Keluarga Besar PN Medan tempat suaminya mengabdi semasa hidup. Memang, setelah Jamaluddin meninggal, rekan-rekannya mengumpulkan uang duka cita sekira Rp17 juta.

Niatnya, uang sejumlah itu untuk membantu keluarga Jamaluddin yang sedang kemalangan. Namun, begitu kabar dugaan Jamaluddin dibunuh orang terdekat, pihak PN sempat ragu memberikan uang itu saat Zuraida datang.

“Karena pada waktu itu, menurut hasil visum sempat ada rumor, sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Bahwa itu dilakukan oleh orang dekat. Sehingga kami menyimpulkan setop dulu untuk istrinya. Pemberian uang duka kepada ZH sempat ditunda. Akhirnya ZH diberikan sekitar Rp7 juta,” sebut Humas PN Medan, Erintuah Damanik.

Hanya saja, Zuraida tak datang sekali. Tak ingin membuat situasi jadi rumit, pihak PN akhirnya menyerahkan sisanya ke Zuraida. “Karena istrinya datang lagi. Kami sepakat itu diberikan saja. Itu sebelum ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Erintuah, Selasa (14/1/2020).

Mirisnya, kata Erintuah, pada hari Zuraida datang hanya beberapa jam sebelumnya, putra Jamal, Kenny Akbari dari istri pertamanya juga menyinggahi PN Medan. Dia meminta bantuan karena kehabisan uang kuliah. “Karena waktu itu dia kehabisan untuk membayar uang kuliah. Kemudian diputuskan oleh Pak Ketua PN, dikasih Rp10 juta,” jelasnya.

Kini, dengan status Zuraida tersangka, PN Medan kata Erintuah akan memberikan hak almarhum ke anaknya. “Dalam hal ini istrinya bermasalah maka akan diberikan kepada anak. Itu nanti otomatis. Tidak bakalan susah. Sampai saat ini, Pak Jamal ini masih menerima gaji sampai Februari 2020. Setelah itu akan menerima gaji pensiunan,” jelasnya. (nin)