JAKARTA – RADAR BOGOR, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengumumkan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) rekrutmen CPNS 2019 digelar mulai 27 Januari. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diminta mempersiapkan diri.
Berdasar data Kementerian PAN-RB, jumlah pelamar CPNS 2019 mencapai 4.197.218 orang. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berjumlah 3.364.897 orang.
Mereka berebut kuota CPNS baru sebanyak 152.286 kursi. Perinciannya, pemerintah pusat 37.425 kursi dan pemerintah daerah 114.861 kursi.
Tjahjo mengatakan, soal untuk SKD sudah diterima dari Kemendikbud. Disinggung mengenai tingkat kesulitan soal ujian dibandingkan dengan rekrutmen 2018, dia menjawab diplomatis.
’’Saya enggak tahu ya karena yang nyusun soal itu tim beberapa perguruan tinggi,’’ jelasnya saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Selasa (14/1/2020).
Kemudian, pembuatan soal ujian untuk seleksi CPNS juga melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tim dari BNPT ikut menyusun soal ujian untuk kategori wawasan kebangsaan.
Mantan Mendagri itu mengungkapkan bahwa tes tersebut digelar mulai 27 Januari hingga Februari. Secara nomenklatur, tetap digunakan nama rekrutmen CPNS 2019. Sebab, pelaksanaannya di akhir tahun, tetapi prosesnya sampai 2020.
Tjahjo menyampaikan permintaan maaf lantaran hanya bisa membuka kuota CPNS baru sebanyak 152 ribu kursi. Kuota itu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk perampingan birokrasi dan zero growth.
Yakni, rekrutmen CPNS maksimal sama dengan jumlah PNS yang akan pensiun. Dengan begitu, secara nasional, jumlah PNS tidak bertambah banyak.
Politikus PDIP itu juga menyatakan tidak membuka formasi untuk jabatan administrasi. Formasi dibuka untuk tenaga fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, ahli TI, dan sejenisnya.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, seluruh peserta akan mengikuti ujian SKD berbasis komputer.
Tidak ada yang menggunakan kertas. Setelah ujian selesai, peserta langsung mengetahui mendapatkan nilai di atas atau di bawah ambang batas (passing grade).
Setiawan menuturkan, tahapan setelah SKD adalah seleksi kompetensi bidang (SKB). Pada setiap formasi, diambil tiga kali kuota dengan nilai tertinggi untuk lanjut ke tahapan SKB.
Misalnya, untuk formasi guru agama Islam di salah satu sekolah negeri, ditetapkan satu kursi. Jadi, yang diambil untuk mengikuti SKB hanya tiga pelamar yang nilainya tertinggi dan memenuhi passing grade. (wan/c20/fal)