Kasus Pasar Kemirimuka: PT PJR Diminta Ganti Rugi, Pemkot Depok Ajukan Kasasi

0
61
Tampak terlihat Pasar Tradisional Kemiri Muka yang berada di kawasan Kecamatan Beji. Ahmad Fachry/Radar Depok
Tampak terlihat Pasar Tradisional Kemiri Muka yang berada di kawasan Kecamatan Beji. Ahmad Fachry/Radar Depok
Tampak terlihat Pasar Tradisional Kemiri Muka yang berada di kawasan Kecamatan Beji. Ahmad Fachry/Radar Depok
Tampak terlihat Pasar Tradisional Kemiri Muka yang berada di kawasan Kecamatan Beji. Ahmad Fachry/Radar Depok

JAKARTA-RADAR BOGOR, Aksi saling gugat antara PT Petamburan Jaya Raya (PJR), dengan Pemkot Depok, dan pedagang Pasar Kemirimuka masih berlangsung. Seperti tak berkesudahan, malah kasusnya semakin rumit.

Sebelumnya, PT Petamburan menggugat pedagang, kini pedagang gugat balik, rekonvensi PT PJR di pengadilan. Pertarungan hukum antara pedagang dan PT PJR masih berlanjut.

Kuasa hukum Pedagang Pasar Kemirimuka, Leo Prihardiansyah mengatakan, tuntutan pedagang ada tiga, sita atas tanah dan bangunan yang saat ini dikenal dengan pasar kemiri muka Depok, sita rumah yang saat ini menjadi kantor dengan alamat Jalan Aipda KS Tubun No.11 A Jakarta Pusat, dan Ganti rugi Imateril sebesar Rp10,- (sepuluh rupiah).

Dia menggugat, kami gugat balik,” kata Leo.

Sementara itu, di tempat lain, yang masih membahas masalah pasar Kemirimuka, banding Pemkot Depok kembali di tolak di PT Jabar. Namun demikian pengacara negara, dalam hal ini datun kejaksaan negeri Depok belum mau menanggapi.

Kami selaku kuasa hukum tinggal menunggu walikota,” kata kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Depok, Neneng Rahmadini.

Kabag Hukum Pemkot Depok, Selviadoni mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi, setelah putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan PN depok.

Kami masih akan melakukan upaya hukum selanjutnya, saat ini kami sedang menyiapkan kasasi,” kata Selviadoni.

Perwakilan pedagang pasar kemirimuka Karno mengaku akan terus memperjuangkan lahan pasar kemiri muka, dia juga terus berupaya mendukung pemerintah untuk menguasai lahan milik negara, yang masih menjadi sengketa.

Kami akan terus mempertahankan tanah milik negara, jangan sampai dikuasai swasta yang berujung pada kesejahteraan pedagang,” kata Karno. (dtk)