KPK Pertanyakan Keaslian Sprin Lidik yang Masinton Pamerkan di ILC

0
67
Politikus PDIP Masinton Pasaribu (dok. JawaPos.com)
Politikus PDIP Masinton Pasaribu (dok. JawaPos.com)
Politikus PDIP Masinton Pasaribu (dok. JawaPos.com)
Politikus PDIP Masinton Pasaribu (dok. JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait surat perintah penyelidikan (Sprin Lidik) yang diduga dimiliki politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu. Dalam acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (14/1) malam, Masinton menunjukkan Sprin Lidik terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Bapak Masinton kemarin itu menunjukkan surat perintah penyelidikan. Perlu kami tegaskan ketika KPK menjalankan tugas dibekali dengan surat tugas surat penyelidikan. Namun, tidak pernah diberikan kepada pihak manapun yang tidak berkepentingan langsung dalam proses-proses penyelidikan tersebut,” kata juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1) malam.

Ali lantas mempertanyakan keaslian dari surat yang ditunjukkan anggota Komisi III DPR itu. Ali menegaskan, KPK tidak pernah memberikan Sprin Lidik kepada pihak manapun yang tidak berkepentigan dengan suatu perkara.

Jadi secara substansinya seperti apa, kami tidak tahu. Namun secara pasti bahwa kami tidak pernah mengedarkan, kami tidak pernah memberikan surat penyelidikan surat tugas selain kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung terkait penyelidikan tersebut,” tegasnya.

Oleh karena itu, Ali membantah adanya pihak internal KPK yang secara sengaja membocorkan Sprin Lidik kasus PAW fraksi PDIP sampai ke tangan Masinton. Menurutnya, keaslian Sprin Lidik yang dipegang Masinton patut dipertanyakan.

Jadi, ini bukan mengenai apa bocor atau tidak bocor karena kami sendiri mempertanyakan apakah itu asli atau tidak secara substansinya. Apakah itu benar yang dipegang Pak Masinton adalah produk dari KPK, kami tidak tahu,” ucapnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengklaim, isu kebocoran Sprin Lidik tidak mengganggu kinerja KPK. Dia menegaskan, KPK tetap akan bekerja menangani perkara korupsi, termasuk kasus dugaan suap proses PAW caleg PDIP.

Kami yakini teman-teman penyidik bekerja sesuai aturan hukum, undang-undang. Kami jalankan sesuai mekanisme yang ada,” tegas Ali.

Untuk diketahui, dalam Sprin Lidik yang ditunjukkan Masinton pada acara ILC, Selasa (14/1) malam, tertulis tanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo. Sprin Lidik itu dikeluarkan untuk melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di KPU terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. (jwp)