”Raja” dan ”Ratu” Agung Sejagat Tawarkan Jabatan Menteri sampai Lurah

0
122
DARI PENGUASA JADI TERSANGKA: Totok Santoso dan Fanny Aminadia di Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, kemarin. (ADITYO/JAWA POS RADAR SEMARANG)
DARI PENGUASA JADI TERSANGKA: Totok Santoso dan Fanny Aminadia di Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, kemarin. (ADITYO/JAWA POS RADAR SEMARANG)
DARI PENGUASA JADI TERSANGKA: Totok Santoso dan Fanny Aminadia di Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, kemarin. (ADITYO/JAWA POS RADAR SEMARANG)
DARI PENGUASA JADI TERSANGKA: Totok Santoso dan Fanny Aminadia di Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, kemarin. (ADITYO/JAWA POS RADAR SEMARANG)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Raja” dan ”ratu” itu lebih sering menundukkan kepala. Sesekali sang ratu mengusap air mata sembari menengok ke arah sang raja. Di halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, kemarin (15/1), Totok Santoso dan Fanny Aminadia tidak hanya kehilangan ”kekuasaan”.

Tapi sekaligus berstatus tersangka tindak penipuan.

Tentunya, dengan adanya kejadian ini, saya minta kepada seluruh masyarakat menjadi jelas tentang apa yang terjadi di Jateng. Pihak kepolisian sudah melakukan tindakan cepat dan tegas untuk menangani fenomena ini supaya tidak bertambah jumlah korban,” tutur Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dalam rilis kemarin seperti dilansir Jawa Pos Radar Semarang.

Ya, Totok adalah Totok Santosa Hadiningrat, raja Keraton Agung Sejagat (KAS) yang ”diproklamasikan” di Desa Pogungjurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jateng, pada Minggu (12/1). Sedangkan Fanny mengaku sebagai ratu atau permaisuri dengan nama Dyah Gitarja.

Keduanya ditangkap paksa oleh Ditreskrimum Polda Jateng di daerah Kulonprogo, Jogjakarta, Selasa (14/1). Selanjutnya, keduanya digelandang ke Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan.

Di akun Facebook pribadinya, Fanny tertulis bekerja sebagai penulis skenario, script writer, dan tim kreatif di beberapa rumah produksi. Status terakhirnya tercatat pada 18 November 2018 yang terkait dengan diskon belanja di salah satu lokapasar (marketplace).

Di ”pusat kerajaan” di Desa Pogungjurutengah, Purworejo, garis polisi terpasang mengelilingi KAS. Dan bangunan itu ternyata bukan punya Totok atau Fanny. Melainkan milik Chikmawan yang merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Purworejo. Informasi yang didapatkan Jawa Pos, Chikmawan merupakan tangan kanan Totok. Dia pun dianugerahi gelar Resi Joyodiningrat. Tugasnya menjadi penasihat kerajaan.

Dari polisi yang berjaga di lokasi, Hikmawan, sapaan akrab Chikmawan, kabarnya ikut diamankan polisi. Warga sekitar juga tak asing dengan dia. Sebab, dia pernah menjabat sekretaris Desa (Sekdes) Pogungjurutengah. ”Dulu mantan PNS juga,” ujar Kepala Desa (Kades) Pogungjurutengah Slamet Purwadi kepada Jawa Pos.

Kata Slamet, setelah menjabat Sekdes, Hikmawan diangkat sebagai PNS. Karena itu, dia mengundurkan diri dari Sekdes. Dia kemudian ditempatkan di salah satu dinas Pemkab Purworejo. Entah tepatnya kapan, selanjutnya dia memilih keluar dari PNS. Slamet memprediksi keputusan itu tak lain diambil karena bergabung dengan Totok yang dulu pernah mendirikan Jogjakarta Development Committee.

Tetangga Hikmawan, Mariyati, menjelaskan bahwa bangunan KAS terdiri atas dua bagian: ruang sidang Gedung Sri Ratu Indratayana dan padepokan keraton. Di ruang sidang ada air conditioner, tempat duduk, serta tongkat raja beserta permaisuri.

Dalam rilis di Semarang, Rycko menyebutkan, Totok dan Fanny mengaku memperoleh wangsit beberapa bulan lalu dari para leluhur dan diminta segera mendirikan kerajaan. Dengan pusatnya di Kecamatan Bayan. ”Atas dasar wangsit tersebut kemudian melengkapi beberapa kartu yang berasal dari PBB, tapi palsu,” jelasnya.

Masyarakat yang menjadi korban dalam fenomena itu mencapai ratusan orang dan sudah nyaris menjadi pengikut. Mereka juga diwajibkan memberikan iuran hingga puluhan juta rupiah.

Berbekal keyakinan dan hasutan tersebut, Totok menyebarkan sebuah paham yang diduga menyesatkan. Yakni, mereka yang ikut dengan kerajaan itu akan terbebas dari malapetaka. Juga kehidupan mereka akan berubah menjadi lebih baik.

Dan sebaliknya, kalau tidak mengikuti, tidak mengakui, dari sebagian kerajaan akan mendapatkan berbagai bencana. Pengikutnya yang tidak mau tunduk, tidak mau patuh kepada kerajaan, dianggap sebagai pembangkang. Dianggap sebagai teroris dan akan mendapat malapetaka,” bebernya.

Dari aspek yuridis, jelas Rycko, kepolisian telah menemukan berbagai bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status. Dari penyelidikan meningkat menjadi penyidikan. Bukti yang dimaksud terkait penipuan. Dengan cara melakukan penarikan biaya dari masyarakat dengan menggunakan simbol.

Rycko menjelaskan, sesuai KTP, Totok tinggal di Jakarta Utara. Sedangkan Fanny yang diakui sebagai permaisuri tinggal di Jakarta Selatan. Sebelum tinggal di dalam kerajaan, pasangan yang menikah siri itu indekos di kawasan Godean, Jogjakarta.

Totok dan Fanny ternyata juga sudah membentuk struktur pemerintahan. Yang berkeinginan menjabat ditarik iuran dengan nilai mulai Rp 3 juta sampai Rp 30 juta.

Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pembentukan kerajaan tersebut sudah terstruktur dan direncanakan keduanya sejak 2018. ”Tadi saya tanya juga kepada mereka berdua, yang menetapkan raja dan ratu itu siapa. Katanya mereka berdua sendiri,” ungkapnya seperti dilansir Jawa Pos Radar Semarang.

Menurut Iskandar, ada yang menyetor sampai Rp 30 juta, tapi belum mendapat jabatan. Jumlah anggota yang telah direkrut sudah mencapai 450 orang dari berbagai daerah. Mereka merupakan masyarakat biasa dari berbagai kalangan.

Sementara itu, struktur dalam pemerintahan kerajaan Totok yang sudah dikonsep adalah membentuk kabinet hingga terendah sekelas jabatan lurah. ”Mereka ini nanti ada resi yang terdapat 13 kementerian. Termasuk juga ada militernya di situ. Ada bidang ekonomi, sosial, budaya, dan politik,” bebernya.

Kedua tersangka terancam dijerat pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menurut Iskandar, selain pasal penipuan, kedua tersangka bakal dijerat Undang-Undang Darurat atas kepemilikan pistol tak berizin tersebut. (jwp)