Menkop UMK Siapkan Voucher UMKM Pengganti Subsidi Elpiji 3 Kg

0
123
Ilustrasi LPG 3 Kg
Ilustrasi LPG 3 Kg
petugas-sedang-mengecek-tabung-gas-elpiji-3kg-foto-dok-pertamina
Ilustrasi Elpiji 3 Kg

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah segera menghapus supsidi untuk gas elpiji ukuran 3 kg. Masyarakat yang biasa menggunakan gas melon harus bersiap-siap mengeluarkan uang lebih untuk membelinya.

Kini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menerbitkan voucher subsidi untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal ini merespons rencana pencabutan subsidi gas elpiji 3 kilogram (kg).

“Kalau subsidi gas dicabut, harga naik akan ada voucher yang diberikan kepada yang berhak menerima subsidi,” kata Teten Masduki di Jakarta, Jumat (17/1).

Rencana penyaluran subsidi bagi gas elpiji 3 kg dengan skema tertutup justru dianggapnya sebagai upaya agar subsidi bisa tepat sasaran. Selama ini Teten melihat subsidi yang diberikan melalui gas elpiji 3 kg cenderung tidak tepat sasaran.

“Itu saya kira triliunan rupiah disubsidikan untuk gas, tapi banyak penyimpangan. Misalnya banyak orang yang mampu, orang kaya, justru menggunakan gas melon. Saya tahu rencana itu dikaitkan supaya subsidi itu tepat sasaran kepada yang butuh subsidi,” katanya.

Hal yang perlu dipikirkan saat harga gas naik setelah subsidi dicabut, adalah harus ada dampak yang diperhitungkan terhadap UMKM. Maka perlu diterbitkan voucher-voucher bagi UMKM.

”Kita akan usahakan voucher-voucher itu bagi UMKM yang memang perlu, terutama di sektor mikro, yang kebanyakan usahanya di sektor makanan dan minuman yang banyak menggunakan gas dan memang di sektor mikro yang ekonominya survival, jadi kita akan coba dampingi supaya mereka bisa mendapatkan voucher sehingga kegiatan usahanya tidak terganggu,” katanya.

Untuk itu, pihaknya akan mengkaji lebih dalam termasuk kriteria bagi penerima voucher seperti halnya subsidi untuk listrik. “Yang penting datanya by name by address kita punya, pelaku usaha mikro yang berhak mendapat voucher gas,” katanya.(pin/rmol)