JAKARTA-RADAR BOGOR, Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy divonis dua tahun penjara.
Putusan itu disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/1).
“Menyatakan terbukti secara sah dan bersalah. Menjatuhkan hukuman dua tahun penjara,” ucap Majelis Hakim, Senin (20/1).
Selain itu, mantan Ketua Umum (Ketum) PPP itu juga divonis denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Menanggapi putusan itu, Penasihat hukum Romi, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim dapat memutuskan bebas terhadap kliennya yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
“Kalau kami, harapannya itu bebas. Tetapi, hakim ternyata berpendapat lain,” ucap Maqdir Ismail usai dampingi kliennya dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Namun, pihaknya mengaku menerima keputusan hakim yang menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider lima tahun penjara.
“Sementara, kami mau coba membaca dan mempertimbangkan secara baik putusan ini. Tentu, sikap kami akan kami tentukan dalam waktu satu minggu,” ucapnya.
Selain itu, Romi pun mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan berkonsultasi dengan pihak keluarga. “Sudah saya sampaikan di hadapan majelis hakim, bahwa saya masih akan mendiskusikan dengan keluarga. Jadi, beri waktu saya untuk mendiskusikan dengan keluarga dulu,” singkat Romi.
Dalam putusan ini, Romi dinilai melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 39/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(pin/rmol)