Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Dilakukan Secara Bertahap

0
437
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Honorer

JAKARTA-RADAR BOGOR,Berdasarkan rapat kerja Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (20/1/2020) menyepakati tenaga honorer tak ada lagi di lingkungan pemerintahan. Hal itu akan dilakukan secara bertahap

Sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di pemerintahan memang tak ada istilah tenaga honorer. Hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menegaskan penghapusan tenaga honorer itu sejalan dengan undang-undang tersebut.

Dalam risalah rapat yang didapat, DPR, Kementerian PAN RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya,” demikian bunyi risalah rapat tersebut dikutip dari CNNIndonesia.com

Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan isi risalah rapat tersebut.

Sementara Arif Wibowo dikutip dari laman resmi DPR menyatakan, kebijakan kepegawaian dalam pemerintah tidak boleh diskriminatif. Ia menyatakan selama ini masih ada rekrutmen pegawai pemerintah yang jenisnya di luar dari yang sudah diatur oleh undang-undang.

“Sementara saat ini [faktanya] masih ada. Bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak. Yang mengenaskan, mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM,” kata politikus PDIP tersebut.

Melihat hal itu, Arif meminta pemerintah untuk memastikan sistem kepegawaian nasional bisa berjalan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014. Sebab, beleid tersebut hanya mengenai jenis kepegawaian PNS dan PPPK.

Paryono menambahkan berdasarkan UU 5/2014 tentang ASN hanya dikenal dua pegawai yakni PNS dan PPPK. Sementara itu untuk status lain, termasuk tenaga honorer tidak ada di dalam undang-undang tersebut.

“Sehingga kemarin Pak Arif [Komisi III DPR] mendorong ke depannya sudah tidak lagi tenaga honorer, tetapi hanya ada PNS dan PPPK,” ujar Paryono saat dihubungi, Selasa (21/1).

Paryono menjelaskan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang teridentifikasi saat ini misalnya adalah guru dan tenaga administrasi. Ia menyatakan pegawai honorer dan PPPK itu pun tak bisa disamakan meskipun diangkat untuk waktu tertentu.

“Beda, kalau tenaga honorer itu gajinya enggak jelas. Kalau PPPK, gajinya disetarakan dengan PNS,” tuturnya. “Sekarang ini kan ada (salah satunya) guru honorer yang gajinya kecil.”

Ia mengatakan khusus untuk PPPK sendri telah diatur secara resmi dalam PP Nomor 49 Tahun 2018. Dalam PP tersebut, kata dia, diatur tentang manajemen PPPK di antaranya terkait penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, dan pengembangan kompetensi.

“Sementara hal tersebut tidak diatur untuk tenaga honorer,” katanya.

Meskipun berada di lingkungan pemerintahan, Paryono mengatakan keberadaan para tenaga honorer itu meskipun banyak tapi tak terdata di BKN.  (cnn/ysp)