Tenaga Honorer Akan Dihapus, Ini Alasan Pemerintah

0
1022
Ilustrasi pegawai Disdik
Ilustrasi pegawai Disdik
PNS kabupaten bogor
Ilustrasi Honorer

BOGOR – RADAR BOGOR, Status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kedepan tidak ada lagi.

Itu setelah pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

“Nantinya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo dalam risalah rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dikutip Selasa (21/1/2020).

Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

Meskipun pelaksanaannya bertahap, tapi harus dipastikan tidak ada lagi status pegawai di luar dari yang telah diatur oleh undang-undang.

“Sementara saat ini (faktanya) masih ada. Bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak. Dan yang mengenaskan, mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku,” papar Arif.

Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa menambahkan penghapusan tenaga honorer bukan berarti menghapus pegawainya.

Hanya mengganti istilah honorer menjadi PPPK. Dia bilang transisi pegawai honorer menjadi PPPK akan dilakukan secara bertahap.

Pegawai yang sudah lama mengabdi sebagai tenaga honorer menurutnya akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi PPPK. “Diprioritaskan mereka-mereka yang sudah honorer lama,” beber dia.

Selain itu, instansi pemerintah juga tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sementara itu, Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengingatkan pemerintah masih punya kewajiban mengangkat 380 ribu orang pegawai honorer K2 menjadi pegawai negeri sipil.

Titi bilang pengangkatan honorer K2 menjadi PNS merupakan amanat PP Nomor 48 Tahun 2005, PP Nomor 43 Tahun 2007, dan PP Nomor 56 Tahun 2012.

Akan tetapi hingga saat ini pemerintah belum menyelesaikan tugas tersebut.

“Jangan sampai lupa, kewajiban pemerintah masih ada, yaitu honorer K2,” kata Titi dinukil dari CNN Indonesia, kemarin.

Dia menyampaikan pihaknya mendukung niat pemerintah dan DPR yang hendak meniadakan tenaga honorer.

Sebab dengan begitu, tenaga pemerintahan punya status yang setara sebagai ASN.

Meski begitu, Titi meminta Pemerintah dan DPR untuk juga merumuskan solusi untuk bersama.

“Penghapusan honorer harusnya baru dilakukan setelah semua honorer K2 diangkat menjadi ASN,” beber dia.

Di tempat terpisah, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan istilah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebenarnya sudah perlahan-lahan dihilangkan.

Saat ini pegawai honorer yang adapun diarahkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dari data yang dia miliki, saat ini tenaga honorer K1 dan K2 di Pemkot Bogor berjumlah 185 orang.

“Para honorer ini sedang kami upayakan agar statusnya lebih jelas. Salah satu opsinya dengan mengikutkan seleksi PPPK,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Secara sumber daya manusia (SDM), pemkot kata dia, masih membutuhkan tenaga honorer. Baik itu PPPK maupun PKWT.

Dengan jumlah ASN 7.012 orang, angka ini belum cukup untuk melayani 1,1 juta penduduk Kota Bogor.

“Jumlah penduduk Kota Bogor mencapai 1,1 juta jiwa, idealnya Kota Bogor memiliki 12 ribu ASN,” pungkasnya. (ded/han/d)