JAKARTA-RADAR BOGOR, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman siap diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait kasus pergantian antar-waktu yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Arief mengatakan, ia sudah mendengar informasi bahwa dirinya akan dipanggil oleh KPK.
“Katanya ada (panggilan, Red), tapi tadi saya lihat belum ada (surat panggilan, Red) di meja saya,” ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (22/1).
Arief mengatakan sebagai seorang warga negara Indonesia (WNI) harus siap jika diminta keterangannya demi mengungkap satu kasus hukum. “Karena KPK dalam memproses kasus membutuhkan informasi dan keterangan saksi, dan KPU menyatakan siap,” ujarnya.
Selain itu, Wahyu berujar KPU juga akan siap memberikan data atau dokumen yang nantinya dibutuhkan oleh lembaga antirasuah tersebut. KPU akan terbuka demi untuk penyelesaian kasus tersebut. “Kalau memang ada informasi dan dokumen yang dibutuhkan, kami terbuka dan kooperatif,” ungkapnya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap pengurusan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR. Wahyu ditangkap karena diduga menerima suap dari Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) sebesar Ro 900 juta.
Kasus ini bermula ketika almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil Sumsel I menang sebagai anggota DPR. Karena sudah meninggal, suara kedua terbanyak yakni Riezky Aprilia yang dilantik jadi anggota legislatif oleh KPU. Di sini lah Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Harus Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful. Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. (jwp)