JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bos PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar. Penahanan terhadap Yamin dilakukan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan, Sumatera Barat.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, Yamin Kahar ditahan di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK. Dia merupakan tersangka pemberi suap kepada Muzni Zakaria selaku Bupati Solok Selatan. “Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka MYK (Muhammad Yamin Kahar), pihak swasta yang juga sebagai pemberi suap untuk perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa pembangunan masjid dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan,” kata Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Ali manyampaikan, penahanan terhadap Yamin Kahar dilakukan untuk 20 hari pertama. Penahanan ini setelah KPK menetapkan tersangka kepada Yamin. “Ditahan untuk 20 hari ke depan,” jelas Ali.
Sementara itu, Yamin yang terlihat memakai rompi oranye dengan tangan diborgol mengaku yang paling bertanggung jawab yakni kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan, Sumatera Barat. “Kontraktornya (yang paling bertanggung jawab, Red),” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan bos PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur berupa Masjid Agung Solok Selatan, dan pembangunan jembatan Ambayan.
Muzni diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta dari Yamin terkait proyek pembangunan jembatan Ambayan yang memiliki pagu anggaran Rp 14,8 miliar. Sementara terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan.
Secara total, Yamin diduga telah menggelontorkan uang sebesar Rp 315 juta untuk menyuap bawahan Muzni.
Muzni yang menerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Muhammad Yamin Kahar yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jwp)