MUI: Tak Ada Fatwa Soal Netflix Haram

0
67
Ilustrasi: Layanan Video on Demand (VoD) Netflix. MUI membantah bahwa lembaganya telah mengharamkan Netflix (TechSpot)
Ilustrasi: Layanan Video on Demand (VoD) Netflix. MUI membantah bahwa lembaganya telah mengharamkan Netflix (TechSpot)
Ilustrasi: Layanan Video on Demand (VoD) Netflix. MUI membantah bahwa lembaganya telah mengharamkan Netflix (TechSpot)
Ilustrasi: Layanan Video on Demand (VoD) Netflix. MUI membantah bahwa lembaganya telah mengharamkan Netflix (TechSpot)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklarifikasi isu soal fatwa Netflix itu haram bagi umat islam di Indonesia. Platform Video on Demand (VoD) tersebut sebelumnya ramai diberitakan banyak mengandung konten negatif berbau pornografi, LGBT yang dianggap meresahkan.

Isu fatwa haram pada Netflix sendiri mengacu pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sendiri sebelumnya telah meminta Netflix untuk membatasi peredaran konten tersebut.

Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, kalau soal konten terlarang di Netflix adalah ranahnya penegakan hukum. Sementara untuk Netflix, dirinya menyebut kalau MUI belum pernah melakukan kajian terhadap konten-konten di Netflix.

“Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram Netflix adalah tidak benar,” ujarnya kepada JawaPos.com melalui pesan singkat, Kamis (23/1).

Hasanuddin mengatakan, di samping masalah ibadah, Komisi Fatwa MUI juga telah menetapkan berbagai fatwa terkait dengan sosial kemasyarakatan. Termasuk masalah perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi.

Sebagai contoh, menurut Hasanuddin, MUI menetapkan fatwa tentang pedoman bermuamalah melalui media penyiaran,  khususnya media sosial. Ada yang boleh dan ada yang tdak boleh.

“Namun, Fatwa itu ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu,  maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli,” lanjutnya.

Meski begitu, dirinya menyebut, setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh mmbuat platform yang menjual, mengedarkan, dan atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun secara agama.

“Dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang,  maka aparat punya wewenang, tanggung jawab serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan hukum guna melindungi masyarakat,” pungkasnya. (jwp)