DEPOK-RADAR BOGOR, Lima sekawan yakni MRH, MN, MTR, SI dan SSN harus berurusan dengan kepolisian, Kamis (23/1) sekitar pukul 01:30 WIB. Kelimanya tertangkap basah saat main judi remi di Jalan Agus Salim, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok.
Kasubag Humas Polrestro Depok, AKP Firdaus mengatakan, lima pelaku perjudian yang diamankan itu yakni MRH (46) warga Kelurahan Abadijaya, MN (30) warga Abadijaya, MTR (26) warga Mekerjaya, SI (30) warga Baktijaya dan SSN (47) warga Abadijaya.
Selain megamankan lima pelaku judi, saat penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga diamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai Rp105.000. “Penangkapan lima pelaku perjudian ini berawal adanya informasi dari masyarakat, di Jalan Agus Salim ada lima orang yang bermain judi,” kata Firdaus, kepada Radar Depok, Kamis (23/1).
Usai mendapat laporan tersebut, jelas Firdaus, jajaran unit reskrim Polsek Sukmajaya langsung melakukan penggrebekan. Dan benar, di TKP terdapat lima pelaku perjudian jenis kartu remi. Lima pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek Sukmajaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke lima pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya. (rd)