Perbedaan Pendapat Soal Keberadaan Harun Masiku, DPR: Perlu Diusut

0
88
Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, mengatakan bahwa perbedaan pendapat terkait keberadaan Harun Masiku antara Menkumham dan Dirjen Imigrasi perlu diusut (Istimewa)
Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, mengatakan bahwa perbedaan pendapat terkait keberadaan Harun Masiku antara Menkumham dan Dirjen Imigrasi perlu diusut (Istimewa)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie dan Menkumham Yasonna H Laoly berbeda pendapat mengenai keberadaan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR, Taufik Basari mengatakan perlu diusut pernyataan Ronny Sompie dan Yasonna. Karena keterangan mereka berbeda mengenai keberadaan Harun Masiku.

“Khusus terkait keterangan Dirjen Imigrasi, menurut saya itu juga harus ditelusuri, harus diusut,” ujar Taufik Basari kepada wartawan, Jumat (24/1).

‎Diusutnya pernyataan tersebut, menurut Taufik apakah hanya kesalahan administrasi. Selain itu, ataukah disenggaja oleh Ronny Sompie maupun Yasonna Laoly.

“Jadi apakah ini memang ada kesengajaan ataukah ada kesalahan sistem ataukah persoalan administrasi,” ‎imbuh Taufik.

‎Taufik menambahkan, sebuah lembaga sebesar kementerian tidak boleh ada yang berbeda pernyataan. Apalagi dengan hal yang sensitif seperti keberadaan Harun Masiku.

“Bagaimana pun tetap tidak bisa dibiarkan, harus diusut tuntas mengenai persoalan keterangannya Imigrasi yang mengalami perubahan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ronny Sompie mengatakan Harun Masiku telah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1) lalu. Harun yang merupakan buronan KPK itu melintas masuk ke Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Batik Air.

“Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soeta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, ketika Harun Masiku melintas masuk,” beber Ronny Sompie.

Dalam kasus PAW yang melibatkan Harun Masiku, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jwp)