JAKARTA-RADAR BOGOR,Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan supaya ada kenaikan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) menjadi 5 persen. Dalam aturan yang berlaku saat ini, yakni Pasal 414 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PT ditetapkan di angka 4 persen.
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) menilai usulan PDIP tersebut membebani partai-partai kecil. Dia pun mengajak semua pihak untuk membahas usulan partai berlogo banteng moncong putih itu.
“Harus kita berunding. Jangan hanya partai-partai besar, partai yang kecil nanti ditinggalkan. Kan demokrasi itu kompromi,” ujar OSO kepada wartawan, Sabtu (25/1).
Menurut OSO, demokrasi bukan hanya dominasi partai-partai besar. Maka dari itu, dia berharap regulasi yang berlaku juga bisa mengakomodasi kepentingan partai-partai kecil.
“Jadi, berilah angka yang rasional, yang kira-kira semua partai bisa ikut serta,” katanya.
Mantan Ketua DPD RI itu malah mengusulkan PT diturunkan menjadi 3 persen. Sehingga partai-partai kecil bisa masuk ke Senayan.
Sebagai informasi, usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen ini merupakan salah satu rekomendasi Rakernas I PDIP. Partai berlogo banteng itu juga menyarankan kenaikan berjenjang untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Kami rekomendasikan ambang batas yang berjenjang dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten,” kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto merinci, ambang batas parlemen untuk DPR diusulkan naik menjadi 5 persen, dari sebelumnya 4 persen. Adapun ambang batas untuk DPRD tingkat provinsi diusulkan sebesar 4 persen dan DPRD kabupaten/kota sebesar 3 persen.(JWP)