Tok! PP Pengangkatan Dewan Pengawas KPK Disahkan Presiden Jokowi

0
76
ilustrasi penangkapan oleh KPK
ilustrasi penangkapan oleh KPK

JAKARTA-RADAR BOGOR,Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menjelaskan pengangkatan dewas KPK harus melalui panitia seleksi (pansel).

Pada Pasal 4 menjelaskan kewenangan presiden membentuk pansel untuk mengangkat ketua dan anggota dewas KPK. Pansel itu berjumlah sembilan orang yang terdiri dari lima orang unsur pemerintah pusat dan empat orang dari unsur masyarakat.

Pansel bertugas mengumumkan penerimaan calon anggota dewas, melakukan pendaftaran, mengumumkan nama-nama calon, hingga menentukan nama calon yang akan diangkat.

“Untuk penentuan nama calon anggota dewas dilakukan sebanyak dua kali jumlah anggota dewas yang akan diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia,” seperti dikutip dari CNNINdonesia Senin (27/1).

Artinya, ada 10 nama calon anggota dewas KPK yang diserahkan pansel kepada presiden. Selanjutnya presiden akan menyerahkan 10 nama tersebut untuk dikonsultasikan ke DPR. Nantinya, presiden akan menetapkan lima orang dewas yang terpilih paling lambat 14 hari sejak konsultasi di DPR.
Lihat juga: Polemik Izin Geledah dari Dewas, Era Baru KPK Rasa Birokrat

Dalam PP itu juga menjelaskan sejumlah ketentuan pemberhentian anggota dewas yakni apabila meninggal dunia, melakukan perbuatan tercela, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dan tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan secara berturut-turut.

“Pemberhentian sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” katanya.

Sebagai gantinya, presiden akan mengangkat anggota dewas pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota dewas yang digantikan.

Aturan ini telah diteken Jokowi pada 16 Januari lalu dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 20 Januari 2020. (cnn/ysp)