BEKASI-RADAR BOGOR, Setelah menetapkannya sebagai tersangka, petugas Polda Jabar meringkus Sekretaris Jenderal Sunda Empire, KAR alias Rangga atau Letjen Rangga di bilangan Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/1/2020) pukul 14:00 WIB.
Lokasi penangkapan Rangga tak disebutkan secara rinci oleh Polda Jabar. Pihak Polsek Tambun juga enggan mengomentari hal ini. KAR tiba di Mapolda Jabar pukul 19:15 WIB.
Rangga dijemput Subdirektorat Kamneg Polda Jabar. Ia datang dengan seragam dinas harian Sekjen Sunda Empire lengkap dengan baret birunya.
Ia mengaku sudah menyiapkan pengacara untuk mendampinginya. “Ada pengacara saya dari sekolah tinggi Islam, nanti akan mendampingi saya,” ucapnya.
Rangga sempat menjelaskan teori mengenai Sunda Empire yang akan muncul 15 Agustus 2020. Saat ia menjelaskan itu, Direskrimum Polda Jabar meminta Rangga segera masuk ruangan penyidik. “Makasih, mohon dukungannya ya,” ucap Rangga sembari melambaikan tangan ke arah wartawan.
Penyidik Polda Jabar sendiri telah menetapkan 3 tersangka atas kasus Sunda Empire. Selain KAR, mereka adalah Nasri Bank, dan Ratu Naningrum.
Kedua tersangka itu sudah dihadirkan lebih dulu di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020) sore. Laporan terhadap Sunda Empire ini dilayangkan tokoh masyarakat bernama Ari Mulia Subagja.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga, menjelaskan laporan Ari bermaksud agar masyrakat tidak termakan isu. “Penyidik melakukan proses penyelidikan, melakukan pemeriksaan saksi lalu dimintai keterangan,” katanya.
Saksi yang diperiksa sejumlah 8 orang, 3 di antaranya saksi ahli, yakni ahli sejarah, ahli pidana, dan ahli sejarah. Polda Jabar mengamankan 7 berkas sebagai barang bukti. “Barang buktinya berupa berkas dan dokumen,” jelasnya.
Barang buktinya antara lain selembar silsilah Kerajaan Sunda Empire, selembar Surat Pernyataan Sunda Empire, selembar bukti deposito bank, dan lainnya.
Sementara itu Direskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Satyanto, menjelaskan motif Sunda Empire bukan ekonomi. Pihaknya masih mendalami lebih lanjut. “Gak ada markasnya, mereka melakukan kegiatan di 2019 sebanyak 4 kali ada di gedung UPI, dan hotel di Bandung,” katanya.
Lanjut Hendra, anggota Sunda Empire diduga mencapai 1.000 orang. “Banyak ya berbagai kalangan, ada PNS, pegawai swasta, dan profesi lainnya,” kata dia.
Ketiga petinggi Sunda Empire dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong. “Ancamannya sampai 10 tahun penjara,” demikian Hendra.(pin/rif/pojokbekasi)