GARUT–RADAR BOGOR, Viral adanya akun Instagram yang memajang foto gadis telanjang, di akun ceceprm31, langsung disikapi Polres Garut. Dalam waktu singkat pelaku dapat diamankan oleh tim Resmob Polres Garut.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradonna Armin Mapaseng menjelaskan, tim telah menangkap pemilik akun setelah mendapat laporan dan informasrli masyarakat.
Pemilik akun langsung diamankan polisi di kediamannya, di Kecamatan Tarogong, Kabupaten Garut. “Ditangkapnya dini hari tadi,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, saat di konfirmasi, Kamis (30/1).
Identitas pelaku diketahui bernama Cecep Rohman (24) warga Tarogong, Garut. “Pada saat dilakukan penangkapan juga ditemukan ponsel milik pelaku, yang digunakan untuk memposting foto-foto konten asusila, pada Instagram milik pelaku,” jelasnya.
Kasatreskrim menambahkan, bahwa pelaku memiliki hobi fotografi. “Pelaku menyewa jasa perempuan-perempuan yang bersedia di foto telanjang atau setengah telanjang dengan menggunakan ponsel dan kamera DSLR sewaan,” jelasnya.
Pelaku juga menawarkan jasa perempuan-perempuan yang bersedia memberikan foto telanjang, dan setengah telanjang untuk di posting pada Instagram pelaku. “Motifnya agar akun IG milik pelaku banyak followers-nya,” terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI. Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UURI. Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UURI. Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Saat ini sudah ditahan,” pungkasnya.(arf/pojokjabar)