DPR dan Kemenag Sepakat Biaya Haji Tahun 2020 Rp 35 Juta

0
79

JAKARTA-RADAR BOGOR,DPR bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) sepakat menetapkan biaya penyelenggaraan ibdah haji (BPIH) tahun 2020 atau 1441 Hijriah sebesar Rp 35.235.602. Kesepakatan tersebut didapatkan di rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Kemenag.‎

“Menyepakati besaran rata-rata BPIH atau biaya yang harus dibayar langsung jemaah pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi rata-rata Rp 35.235.602,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Marwan Dasopang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1).

Marwan juga mengatakan, kenaikan biaya haji tahun ini karena mengikuti penghitungan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yakni USD 1 sama dengan Rp 13.750 dan mengikuti 1 Riyal dengan Rp 3.666,67.

Sementara untuk kuota haji di 2020 ini tidak mengelami kenaikan. Masih tetap 231.000 jamaah. Artinya dengan rincian ‎jamaah reguler sebanyak 212. 520 orang dan haji khusus 18.480 orang.

“Jadi kuota haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 adalah tetap,” katanya.

Sementara terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, dalam BPIH 2020 ini, jamaah haji Indonesia tetap mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

“Pelayanan itu antara lain, pemondokan, konsumsi dan transportasi,” tutur Ace.

Walaupun biaya haji tidak mengalami kenaikan. Ace meminta pelayanan haji untuk terus ditingkatkan. Sehingga bisa lebih baik dari sebelumnya. Sehingga tidak menjadi catatan.

‎Ace mengatakan, para jamaah haji harus mendapatkan fasilitas terbaik. Prinsip dasarnya setiap pemondokan yang digunakan harus standar bintang tiga. Kemudian adanya fasilitas-fasilitas yang cukup memadai.

“Misalnya di setiap hotel harus tersedia air minum, tempat mencuci dan ruang kesehatan untuk setiap kloter, setiap kamar kapasitasnya tidak terlalu banyak agar jamaah nyaman,” ‎ungkap Ace.(JWP)