Diringkus di Bogor, Pria asal Cianjur Ini Sudah Mencuri 100 Mobil

0
135
DIBORGOL: O menjadi buron selama lima tahun. Ia terbilang lihai karena kerap berpindah-pindah tempat beda kota. FOTO: FADILAH MUNAJAT/ RADAR CIANJUR
DIBORGOL: O menjadi buron selama lima tahun. Ia terbilang lihai karena kerap berpindah-pindah tempat beda kota. FOTO: FADILAH MUNAJAT/ RADAR CIANJUR

CIANJUR-RADAR BOGOR, Sepak terjang O (50) selama sepuluh tahun menjalankan aksinya mencuri 100 mobil akhirnya terhenti. Jajaran petugas Polsek Warungkondang berhasil menangkap pelaku yang terbilang licin ini di Kampung Tugu, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Pelaku O beraksi tak seorang diri. Untuk memuluskan tindak kejahatannya, ia dibantu empat rekan lainnya masing-masing DR, DA, JS dan TG. DR DA dan JS sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan TG masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, penangkapan spesialis pencuri mobil tersebut berawal dari adanya kabar bahwa buronan berada di Kampung Tugu, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. “Dari pengakuannya (pelaku O) sudah hampir 100 mobil yang dicuri,” ujarnya didampingi Kapolsek Warungkondang, Kompol Gito pada Jumat (31/1).

Tersangka O merupakan tokoh intelektual dalam pencurian mobil di wilayah Cianjur, Sukabumi dan Bogor. “Kepada tersangka akan dikenakan pasal 363 pencurian ancaman hukumanya kurungan selama tujuh tahun,” ulas Kapolres.

Informasi keberdaan pelaku berawal ketika kabar anaknya sering berkunjung ke ayahnya yang sudah menjadi daftar pencarian orang di Polsek Warungkondang. Setelah menerima informasi tersebut, kemudian Polsek Warungkondang melakukan pengintaian ke lokasi selama seminggu.

“Setelah memastikan di lokasi ada. Kami utus anggota unit reskrim di bawah kendali Kanit Reskrim Iptu Badru Salam bersama beberapa anggota selama tiga hari,” kata Kapolsek Gito.

Lanjut Gito, petugas melakukan pengintaian jarak dekat selama tiga hari. Hasilnya, dipastikan satu rumah dihuni tersangka. Sebuah rumah berlantai dua itu disinyalir menjadi tempat persembunyian tersangka. Di lantai satu terdapat sebuah gudang. “Pengendapan selama tiga hari, menyiapkan personel lalu menangkap tersangka di rumah berlantai dua,” ungkap Gito.

Bripka Dodi Yogi yang melakukan pengintaian mengatakan, saat ditangkap tersangka sedang menonton televisi dan ditangkap tanpa melakukan perlawanan. “Tanpa perlawanan, pelaku sedang sendirian,” kata Dodi.

Dodi mengatakan, di sebuah gudang di bagian bawah rumah tersangka ditemukan sekitar 16 pasang ban mobil, surat tanda nomor kendaraan dan barang bukti lainnya berupa kunci mobil. “Tersangka pintar berkelit, berpindah-pindah, juga bisa merubah KTP dan SIM,” kata Dodi.

Ia juga menemukan uang sekitar Rp39 juta yang berserakan di lantai atas rumah dan dijadikan barang bukti. “Semua diamankan bersama tersangka, lalu kami bawa ke Polsek Warungkondang,” kata Dodi.(dil)