KPK Masih Butuh 13 Jaksa di Posisi Direktorat Penuntutan

0
65
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa saat ini KPK masih membutuhkan 13 Jaksa di posisi Direktorat Penuntutan (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa saat ini KPK masih membutuhkan 13 Jaksa di posisi Direktorat Penuntutan (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa saat ini KPK masih membutuhkan 13 Jaksa di posisi Direktorat Penuntutan (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa saat ini KPK masih membutuhkan 13 Jaksa di posisi Direktorat Penuntutan (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih membutuhkan 13 orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani sejumlah perkara yang ada di lembaga antirasuah tersebut. JPU yang ada di KPK saat ini 67 orang. Namun, dinilai kurang untuk menangani perkara-perkara besar yang tengah ditangani KPK.

“Khusus di penuntutan kurang lebih ada 67 orang. Jika disesuaikan dengan beban kerja idealnya 80 orang sehingga kurangnya 13 orang,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/2) malam.

Ali menyampaikan, KPK telah melakukan seleksi kesehatan dan wawancara terhadap enam orang jaksa dari Kejaksaan Agung. Kendati demikian, lembaga antirasuah belum bisa memastikan apakah enam orang Jaksa tersebut lulus atau tidak untuk bekerja di KPK.

“Kekurangan JPU telah dikoordinasikan dan terkomunikasikan dengan baik, Jaksa Agung siap mengirimkan SDM-nya untuk memenuhi Direktorat Penuntutan,” ucap Ali.

Tak hanya itu, Ali pun menyebut KPK masih kekurangan Jaksa pada Direktorat Jaksa Eksekutor. Namun, hal ini akan dilakukan seleksi pada tahap selanjutnya. “Masih kekurangan 19 orang, tentunya nanti akan dilakukan seleksi pada tahap selanjutnya,” jelas Ali.

Sebelumnya, Kejagung telah menyerahkan enam Jaksa dari dua Jaksa yang sebelumnya ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Sugeng dan Yadyn. Bahkan enam Jaksa sebagai pengganti dua jaksa itu telah mengikuti tes kesehatan dan wawancara.

Merujuk pada surat untuk mengikuti tes kesehatan dan wawancara unit kerja bagi calon pegawai negeri
yang dipekerjakan di KPK berasal dari Kejaksaan RI yang diterima JawaPos.com terdapat enam Jaksa dari Kejagung. Sebanyak enam orang Jaksa dari Kejagung itu merupakan Jaksa Penuntut Umum Muda.

Hal ini sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KPK yang menyatakan telah melakukan tes potensi, asesmen kompetensi dan tes bahasa inggris untuk jabatan Jaksa Penuntut Umum Muda terhadap kandidat yang berasal dari Kejaksaan Rl. Berdasarkan hasil tes enam orang Jaksa dari Kejagung dinyatakan lulus.

Enam Jaksa itu di antaranya Andry Lesmana selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Eko Wahyu Prayitno Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Januar Dwi Nugroho selaku Jaksa Fungsional/Anggota Satgassus P3TPK, Tonny Frenky Pangaribuan selaku Jaksa Fungsional, Surya Dharma Tanjung selaku Jaksa Fungsional di bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Riau, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Pagar Alam. (jwp)