CIANJUR-RADAR BOGOR,Hobi YG mengkonsumsi sabu dipastikan tidak akan bisa dilakukan. Kakek berusia 70 tahun itu juga dipastikan tidak akan bisa lagi mengedarkan sabu di Cianjur.
Warga Kampung Bojongpicung RT 01 RW 03, Desa Bojongpcung, Kecamatan Bojongpicung itu ditangkap Satuan Narkoba Polres Cianjur, pada Jumat (31/1) malam.
Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan warga, yang menyebut ada seseorang yang kerap memakai dan mengedarkan narkoba.
“Anggota Satnarkoba langsung meluncur ke lokasi menindaklanjuti laporan,” tutur Budi, Minggu (2/2).
Petugas pun tak langsung menangkap YG, melainkan lebih dulu mengumpulkan informasi dan melakukan pengintaian di sekitar kediaman YG.
“Setelah yang bersangkutan dipastikan ada di rumahnya, langsung dilakukan penangkapan,” sambungnya.
Tak hanya itu, polisi juga langsung melakukan penggeledahan badan kepada YG. Alhasil, ditemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sabu di dalam saku celana depan bagian kanan YG. Satu bungkus plastik bening berisi sabu,” jelasnya.
Tak berhenti, polisi juga menggeledah di kediaman pelaku dan menemukan bawang bukti lainnya. “Di dalam lemari pelaku juga ditemukan sabu seberat 0,35 gram dan sebuah alat hisab atau bong,” terangnya.
Setelah itu, YG besertta barang bukti langsung dikeler ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan intensif di Satnarkoba. “Saat dilakukan test urine, air seni tersangka positif mengandung amfhetamina dan THC,” ujarnya.
Budi memastikan, kasus ini tak akan berhenti sampai di sini saja. Satnarkoba juga saat ini tengah melakukan pengembangan. “Masih diselidiki asal sabu milik yang bersangkutan,” pungkasnya.(dil/radarcianjur)