SURABAYA-RADAR BOGOR,Hanya karena ditagih uang sewa kos, Carlo Dio Handoyo nekat mencabuli anak bapak kos. Jaksa Iriyanto menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara.
Alasannya, pria 23 tahun itu mencabuli anak bapak kosnya berinisial AS yang masih berusia 16 tahun.
’’Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,’’ ujar Iriyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (3/2).
Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara terdakwa, Frendika S. Utama, menyatakan keberatan. ’’Antara keluarga korban dan terdakwa sudah ada perdamaian. Baik di polres maupun di rumah. Keluarga sudah memaafkan dan ada suratnya,’’ katanya.
Terdakwa mengakui telah mencabuli korban. Pria asal Blauran itu pun menyesali perbuatannya. Carlo nekat mencabuli korban karena merasa sakit hati setelah kekasihnya ditagih uang kos secara paksa oleh bapak kos berinisial ED.
Pencabulan itu terjadi pada 12 Juli lalu sekitar pukul 21.30. Menurut Carlo, awalnya kekasihnya bernama Billy ditagih uang kos secara paksa oleh ED.
Carlo pun merasa sakit hati setelah pacarnya menceritakan pengalaman itu kepadanya. Dia datang pun ke rumah kos kekasihnya.
Saat berada di teras rumah, dia melihat korban berinisial AS bermain game di ponselnya sendirian. Terdakwa lalu mendekati korban dan mencabulinya. (JPG)