Jokowi dan Mahfud Kompak Tolak Pemulangan WNI Mantan Pasukan ISIS

0
66
Presiden Jokowi menyatakan secara pribadi juga menolak menerima WNI bekas ISIS kembali ke Indonesia. (antara)
Presiden Jokowi menyatakan secara pribadi juga menolak menerima WNI bekas ISIS kembali ke Indonesia. (antara)
Presiden Jokowi menyatakan secara pribadi juga menolak menerima WNI bekas ISIS kembali ke Indonesia. (antara)
Presiden Jokowi menyatakan secara pribadi juga menolak menerima WNI bekas ISIS kembali ke Indonesia. (antara)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Nasib sekitar 660 Warga Negara Indonesia (WNI) bekas pasukan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS) makin tidak jelas. Pasalnya, banyak pejabat negara yang menolak keras mereka kembali ke tanah air.

Salah satunya adalaha Menko Polhukam Mahfud MD yang secara pribadi mengaku tidak setuju pemulangan WNI yang terlibat ISIS itu. Alasannya karena bahaya bagi negara dan itu secara hukum paspornya bisa saja sudah dicabut.

“Jadi saya pribadi setuju untuk tidak dipulangkan. Karena mereka pergi secara ilegal ke sana. Kita juga tidak tahu kan mereka punya paspor asli atau tidak,” kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2).

Wacana pemulangan WNI mantan anggota ISIS kembali mencuat usai dibahas Menteri Agama Fachrul Razi. Sementara keputusan dipulangkan atau tidak akan ditentukan Presiden Joko Widodo pada Mei 2020 usai hasil kajian rampung.

“Kalau asli pun bila pergi dengan cara seperti itu, tanpa izin yang jelas dari negara, mungkin paspornya bisa dicabut,” tutur Mahfud.

Jika paspornya sudah dicabut, kata Mahfud, itu artinya dia tidak punya status warga negara dan dari banyak negara yang punya (warga bekas anggota ISIS) belum ada satupun yang menyatakan akan dipulangkan.

“Meski ada yang selektif, kalau ada anak anak yatim akan dipulangkan, tapi pada umumnya tidak ada yang mau memulangkan teroris ya,” jelas Mahfud.

Namun, bila dirinya ditanya sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud mengaku sampai hari ini Pemerintah belum memutuskan apakah 660 WNI yang terlibat “foreign teroris fighter” atau teroris pelintas batas akan dipulangkan atau tidak.

“Belum diputuskan karena ada manfaat dan mudharotnya masing-masing. Mulai dari mudharotnya kalau dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah di sini, bisa menjadi virus baru di sini karena jelas jelas dia pergi ke sana untuk menjadi teroris, kalau ke sini kan harus dideradikalisasi dulu,” ungkap Mahfud.

Sedangkan pelaksanaan deradikalisasi waktunya terbatas sehingga bila setelah deradikalisasi diterjunkan ke masyarakat bisa saja kembali memiliki paham teroris. Karena di tengah masyarakat nanti dia di isolasi, dijauhi masyarakat.

“Kalau dijauhi nanti dia jadi teroris lagi kan. Tetapi kalau tidak dipulangkan juga dia punya hak sebagai warga negara untuk tidak kehilangan statusnya sebagai warga negara,” tambah Mahfud.

Karena itu, Mahfud mengatakan, pihaknya sedang mencari formula, bagaimana aspek hukum serta aspek konstitusi dari masalah teroris pelintas batas ini terpenuhi semuanya.

Indonesia memiliki UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 23, dijelaskan bahwa WNI yang mengikrarkan diri untuk setia terhadap negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya.

Sementara itu, Presiden Jokowi menyatakan secara pribadi juga menolak menerima WNI bekas ISIS kembali ke Indonesia.

“Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas ya. Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak. Tapi, masih dirataskan. Kita ini pasti kan harus semuanya lewat perhitungan, kalkulasi, plus minusnya, semua dihitung secara detail dan keputusan itu pasti kita ambil dalam ratas setelah mendengarkan dari kementerian-kementerian dalam menyampaikan hitungan,” kata Presiden. (jwp)