Kemendagri Pantau Pengawasan Terkait Perubahan Penyaluran Dana Desa

0
64
Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Selasa (26/11/19). Rapat membahas anggaran e-KTP. (HENDRA EKA/JAWA POS)
Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Selasa (26/11/19). Rapat membahas anggaran e-KTP. (HENDRA EKA/JAWA POS)
Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Selasa (26/11/19). Rapat membahas anggaran e-KTP. (HENDRA EKA/JAWA POS)
Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Selasa (26/11/19). Rapat membahas anggaran e-KTP. (HENDRA EKA/JAWA POS)

JAKARTA-RADAR BOGOR,Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pihaknya bakal melakukan pembinaan dan pengawasan dalam perubahan penyaluran dana desa. Tito juga mendukung adanya ide mengenai rencana transfer langsung kepada daerah dan desa-desa yang dananya cukup besar.

“Bapak Presiden sendiri telah memberikan arahan saat ratas (rapat terbatas) yang lalu agar dana ini sesegara mungkin untuk ditansfer ke daerah dan Kemendagri akan melakukan pembinaan dan pengawasan bersama-sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” kata Tito di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2).

Mantan Kapolri ini menjelaskan, penyaluran dana desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang telah ditentukan.

“Dengan mekanisme tersebut, diharapkan dana desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan dana desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD Kabupaten/Kota,” ungkap Tito.

Tito menyampaikan, hal ini manfaatnya akan diperoleh sama seperti dana BOS. Menurutnya, kepala desa akan mendapatkan otonomi yang lebih besar dari penggunaan anggaran tersebut dan lebih fleksibel, karena satu desa tidak sama kebutuhannya dengan desa lain.

Oleh karena itu, dengan pemberian otonomi yang lebih besar, kata Tito, diharapkan kepala desa akan lebih efektif dan efisien menggunakan anggarannya. Namun tetap harus dijaga akuntabilitas dan tepat penggunaannya.

Atas perubahan skema tersebut, lanjut Tito, diperlukan adanya sinergi dan koordinasi yang dilakukan antar kementerian dalam pelaksanaan kebijakan serta monitoring dan evaluasi. Untuk itu, diperlukan adanya penyiapan regulasi yakni perubahan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 yang selama ini menjadi pedoman dalam penyusunan APBD.

“Nah untuk itu, dengan transfer pusat ke daerah ke desa, ini juga akan memerlukaan pembinaan dan pengawasan supaya tetap akuntabel. Dalam konteks ini Kemendagri bekerjasama dengan Kemendes PDTT yang selama ini ada pembagian tugasnya,” terang Tito.

Tito mengharapkan, dana desa tersebut dapat membangun ketahanan ekonomi desa, di antaranya adalah program-program yang padat karya dan berdampak ke masyarakat. Tito tak menginginkan dana desan itu disimpan atau membuat program yang tidak banyak berdampak pada ketahanan desa.

“Ini merupakan pembinaan. Untuk itulah kami nanti akan membentuk tim gabungan dan mendatangi kepala desa di 34 provinsi untuk menjelaskan langkah-langkah apa yang perlu dikerjakan, program-program apa yang sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden, kemudian bagaimana pengawasannya agar jangan sampai salah,” cetusnya.(jwp)