CIANJUR–RADAR BOGOR, Empat wanita pekerja seks komersil (PSK) diamankan Satreskrim Polres Cianjur. Mereka dijual untuk melayani wisatawan asing asal Timur Tengah di kawasan Kota Bunga, Puncak, Kabupaten Cianjur.
Keempatnya adalah warga Cianjur berinisial TP (23), IF (23), PUPU (30) dan DR (22). Mereka diamankan dari sebuah mobil yang mereka tumpangi untuk ditawar-tawarkan.
Sedangkan dua mucikari yang diamankan adalah Hendi Purnama (32), warga Kampung Pesanggrahan RT 01/02, desa Cimanggu, Kecamatan Cibeber dan Dedi Iman (25) dengan alamat yang sama.
DR, salah seorang PSK mengaku dirinya sudah lama mengenal Hendi dan Dede. “Saya dijemput di rumah, terus dibawa ke Kota Bunga,” ujar DR lirih.
Untuk setiap melayani wisatawan asing asal Timur Tengah, DR mengaku memasang tarif Rp700 ribu per malam. Akan tetapi, uang itu tak sepenuhnya masuk ke kantong pribadinya. “Dipotong Rp200 ribu buat Hendi dan Dede,” ungkapnya.
Untuk memudahkan calon pengguna layanan esek-esek, kedua mucikari memfoto para PSK sebelum ditawarkan. “Iya difoto-foto dulu. Semua difoto. Yang ‘pakai’ wisatawan Arab semua,” ujarnya.
Sementara, Dedi Iman mengaku dirinya sudah lama menjalani perkerjaan sebagai mucikari PSK bagi wisatawan asal Timur Tengah di Kota Bunga. “Dulu sudah pernah tapi sempat istirahat. Sekarang mulai lagi,” ucapnya.
Dalam aksinya, ia bersama Hendi selalu menjemput para PSK tersebut dari rumahnya masing-masing pada malam hari dan menunggui sampai pagi. “Terus paginya diantar pulang lagi. Jadi enggak ada penampungan,” katanya.
Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana menjelaskan, mucikari ini adalah jaringan keempat di Kota Bunga. Tiga jaringan mucikari sebelumnya yang dibekuk sejak akhir Desember 2019 lalu, juga beroperasi di Kota Bunga.
“Jadi mereka menawarkan, berkeliling di Kota Bunga. Malam hari. Pengguna para PSK ini adalah para wisatawan asal Timur Tengah,” ujar Jaka di Mapolres Cianjur, Selasa (11/2/2020).
Kedua mucikari ini, menjemput para PSK langsung dari rumahnya masing-masing. Selanjutnya dibawa ke Kota Bunga untuk ditawar-tawarkan. “Dalam mobil kami juga amankan empat perempuan yang diperdagangkan sebagai PSK,” ujar dia.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah kendaraan roda empat, sejumlah telepon selular serta ratusan ribu rupiah uang tunai. “Untuk tarif, mucikari ini memasang harga Rp700 ribu sampai Rp1,5 juta per malam,” ungkap Jaka.
“Kami pastikan, empat wanita ini adalah korban. Sedangkan tersangka adalah dua mucikari ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua mucikari itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Ancaman hukuman maksimal sampai dengan 15 tahun penjara,” pungkas Jaka.(ruh/pojoksatu)