Tawarkan PSK ke Wisatawan Asing di Puncak, Dua Mucikari Diringkus Polisi

0
188
Satreskrim Polres Cianjur meringkus dua micikari yang menawarkan PSK ke wisatawan asal Timur Tengah.
Satreskrim Polres Cianjur meringkus dua micikari yang menawarkan PSK ke wisatawan asal Timur Tengah.

CIANJUR–RADAR BOGOR, Dua mucikari penyedia pekerja seks komersil (PSK) untuk wisatawan asing asal Timur Tengah dibekuk Satreskrim Polres Cianjur.

Penyedia esek-esek ini beroperasi di Kota Bunga, Puncak, Cianjur dengan menjajakan para PSK berkeliling menggunakan mobil. Ketiga mucikari adalah warga Cianjur. Yakni Hendi Purnama (32), warga Kampung Pesanggrahan RT 01/02, desa Cimanggu, Kecamatan Cibeber dan Dedi (25) dengan alamat yang sama.

Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana menjelaskan, mucikari ini adalah jaringan keempat di Kota Bunga. Tiga jaringan mucikari sebelumnya yang dibekuk sejak akhir Desember 2019 lalu, juga beroperasi di Kota Bunga. “Jadi mereka menawarkan, berkeliling di Kota Bunga. Malam hari. Pengguna para PSK ini adalah para wisatawan asal Timur Tengah,” ujar Jaka di Mapolres Cianjur, Selasa (11/2/2020).

Kedua mucikari ini, menjemput para PSK langsung dari rumahnya masing-masing. Selanjutnya dibawa ke Kota Bunga untuk ditawar-tawarkan. “Dalam mobil kami juga amankan empat perempuan yang diperdagangkan sebagai PSK,” ujar dia.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah kendaraan roda empat, sejumlah telepon selular serta ratusan ribu rupiah uang tunai. “Untuk tarif, mucikari ini memasang harga Rp700 ribu sampai Rp1,5 juta per malam,” ungkap Jaka.

Dari pengakuan kepada penyidik, kedua pelaki sudah cukup lama menjadi mucikari di Kota Bunga. “Kami pastikan, empat wanita ini adalah korban. Sedangkan tersangka adalah dua mucikari ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua mucikari itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Ancaman hukuman maksimal sampai dengan 15 tahun penjara,” pungkas Jaka.(ruh/pojoksatu)