Idham Pastikan Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Tetap Kewenangan Polri

0
75
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sepakat penerbitan SIM, STNK dan BPKB akan dikelola oleh Polri. Hal ini sekaligus membantah kabar yang menyebutkan Kemenhub akan mengambil alih kewenangan dalam penerbitan surat-surat kendaraan tersebut.

“Saya sudah duduk bicara ketika ratas dengan Menhub Budi Karya. Intinya tidak ada wacana itu dan pengelolaan SIM, STNK dan BPKB di tangan Polri,” kata Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Pusdik Lantas Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/2).

Idham menjelaskan, ada dua program yang akan dilimpahkan kepada Kemenhub. Yakni peran di terminal dan jembatan timbang. Saat ini keduanya tengah dalam proses pembahasan bersama.

Pada dasarnya, semua kebijakan yang diambil dipastikan akan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) atau perubahan Undang-undang. “Kami sudah siapkan tim kajian untuk duduk bersama,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun tak sepakat jika pembuat SIM, STNK dan BPKB diambil alih oleh kementeriannya. Sebab, proses pembuatannya selama ini telah dijalankan dengan baik oleh Polri.

“Lebih bagus yang punya kelembagaan, kalau di daerah saya engga punya lembaga, menjadi tidak efisien membuat lembaga baru di sana tentang efisiensi dan kompetensi,” kata Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (7/2).

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini, juga tetap butuh bantuan polri dalam memantau jembatan timbang dan terminal. Dengan begitu, ketika ada pelanggaran hukum, bisa segera dilakukan penindakan.

“Saya sudah konsultasi dengan Kapolri saya minta tolong di jembatan timbang terminal, kami memiliki keamanan dengan polisi karena di situ kami melakukan law enforcement, tentunya nanti diback up oleh polisi supaya jangan mengganggu tim dari Polri,” jelas Budi.

Diketahui, revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan surat-surat tersebut. (jwp)