Polisi Ungkap Kasus Penipuan Tanah Rp 40 Miliar, Begini Modusnya

0
113
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan. Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedok akta tanah bernilai puluhan miliar rupiah (istimewa)
Ilustrasi Penangkapan. Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedok akta tanah bernilai puluhan miliar rupiah (istimewa)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedok akta tanah bernilai puluhan miliar rupiah. Tiga orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Salah satu tersangka bernama Juniar alias Vero, 56, mengelak dituduh telah melakukan penipuan. Dia membantah pernyataan polisi yang menanggap pernikahannya dengan almarhum Basri Sudibjo hanya modus sindikat penipuan tanah.

“Klien kami saudari Juniar alias Vero adalah istri yang sah dari saudara Basri Sudibjo. Klien kami membantah pernyataan polisi yang menyebut pernikahannya modus penipuan hanya semata untuk menguasai tanah senilai Rp 40 miliar,” kata kuasa hukum Juniar, Komaruddin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/2).

Komaruddin menerangkan, pernikahan Juniar dan Basri tercatat pada akte perkawinan nomor 02/GKP/C-B/VI/A-K/2017 tertanggal 11 Februari 2017. Pernikahan dilakukan di rumah Pastori Pendeta Mohammad Husein Hosea di Tangerang.

Kuasa hukum Juniar juga memerlihatkan bukti perkawinan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan pengadilan ini keluar karena anak Basri, MA menggugat keabsahan pernikahan ayahnya dengan Juniar. Putusan pengadilan pun menyebutkan jika perkawinan itu sah.

Selama menjadi istri Basri, Juniar juga diberi sertifikat tanah seluas 1.625 meter persegi yang terletak di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Penyerahan sertifikat tersebut turut dibubuhi tanda tangan kantor notaris Grace Parulian Hutagalung tertanggal 25 Agustus 2019.

“Kalau penipuan, Notaris Grace jadi tersangka juga dong, kan dia mendatangangi surat terima itu. Ini malah enggak (tersangka),” kata Kamarudin.

Dalam kesempatan ini, Kamaruddin pun membantah jika pendeta Mohammad Husein Hosea (MHH) yang juga ditetapkan sebagai tersangka, dianggap sebagai seorang pendeta gadungan. Menurut dia, telah terjadi kesalahan data yang dihimpun oleh penyidik.

Penyidik melakukan pengecekan status pendeta Hosea di Gereja Kristen Protestan Bogor, Jawa Barat. Sedangkan dia terdaftar sebagai pendeta di Gereja Kristen Tangerang. “Ditanya ke Gereja di Jawa Barat, mana ketemu dia,” jelasnya.

Kamaruddin pun memastikan jika Juniar bukan berprofesi sebagai seorang terapis. Pekerjaannya adalah seorang fisiologi dan chinese dokter, akupuntur dan peripheral.

“Klien kami ini pengusaha, dia pemilik Klinik Prata Rumah Engedi di Kelapa Gading, Bali, Surabaya dan Singapura. Jadi klien kami ini orang berada,” terangnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi menetapkan 3 orang tersangka. Yakni Juniar alias Vero (J), Mohammad Husein Hosea (MHH), dan ABB yang merupakan penasehat hukum Kantor Pengacara BF Sihombing. Ketiganya diduga telah melakukan penipuan dengan cara memalsukan akta nikah, dengan tujuan menguasai tanah senilai Rp 40 miliar.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP dan Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (jwp)