
JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek dan promosi jabatan di Pemkot Medan yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan, Syamsul Fitri Siregar. Keduanya dalam waktu dekat bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
“Penyidik hari ini melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2) malam kemarin.
Dalam merampungkan berkas penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 102 orang saksi. Setelah dilimpahkan ke penuntutan, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri.
Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan. Agenda sidang akan dijadwalkan oleh PN Tipikor Medan. “Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Medan,” jelas Ali.
Dalam kasus ini, Dzulmi diduga menerima suap terkait proyek dari Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Kota Medan secara bertahap. Pemberiaan uang itu berlangsung selama periode Maret-Juni 2019 senilai Rp 20 juta dan pada September 2019 senilai Rp 50 juta.
Dzulmi juga diduga menerima suap dari Isa senilai Rp 200 juta terkait promosi jabatan. Uang suap itu diduga digunakan untuk memperpanjang masa perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang.
Dzulmi dan Syamsul selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Isa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jwp)