JAKARTA–RADAR BOGOR, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan mereka telah memutus permohonan penggantian status gender dan nama dari Lucinta Luna. Kasus ini tercatata dengan nomor perkara 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL tertanggal 26 November 2019.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan, dalam putusan, hakim mengabulkan perubahan nama Lucinta dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri. Status gender dari laki-laki menjadi perempuan juga ikut dikabulkan.
“Berdasarkan pertimbangan hakim permohonan itu dikabulkan,” kata Guntur saat dihubungi, Jumat (14/2).
Pengadilan pun lalu memerintahkan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan untuk mengubah data kependudukan Lucinta. Lucinta pun akhirnya sah menjadi perempuan.
Guntur mengatakan, dalam persidangan sejumlah alat bukti dan saksi turut dihadirkan. Untuk saksi yakni kakak dan adik kandung Lucinta. Dalam kesaksiannya, mereka menilai Lucinta memang seperti perempuan.
“Ada keterangan di sini bahwa (Lucinta) pernah melakukan operasi kelamin di Thailand,” imbuhnya.
Operasi ganti gender ini juga dilengkapi dengan sertifikat dari dokter rumah sakit di Thailand. Ada pula alat bukti lain yang diserahkan kepada pengadilan beruoa KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan dokter psikiater.
Hakim kemudian memutus perkara ini dan menyetujui Lucinta menjadi perempuan pada 20 Desember 2019. Ini merupakan perkara perubahan jenis gender pertama yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Di Jakarta Selatan setahu saya setelah saya lihat data, ini baru pertama. Nggak tahu di Pengadilan Negeri lain,” pungkas Guntur.
Lucinta Luna sebelumnya dikabarkan dicokok oleh polisi pada Selasa (11/2) pagi. Dia diamankan lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus ini polisi mengamankan 3 butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah. Hasil tes urine yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat, Lucinta Luna dipastikan positif narkoba.(jwp)