Lima Spesialis Curanmor Dibekuk, 13 Unit Motor Ikut Diamankan

0
141
Polres Sukabumi saat menggelar rilis dan memperlihatkan lima orang tersangka di Halaman Mapolres Sukabumi, kamis (13/2).
Polres Sukabumi saat menggelar rilis dan memperlihatkan lima orang tersangka di Halaman Mapolres Sukabumi, Kamis (13/2).

SUKABUMI–RADAR BOGOR, Lima orang tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sukabumi Utara diringkus Satreskrim Polres Sukabumi, Kamis (13/2/2020). Kelima tersangka tersebut yaitu, berinisial AR (29) alias Usep, YL alias Iwan (51), HRM alias Ceper (29), SP alias Epul (50) dan As (47).

Barang bukti berupa 13 unit motor hasil curian dipajang polisi di area parkir Mapolres Sukabumi. “Dari lima tersangka ini, kami mengamankan 13 kendaraan bermotor,” ungkap Wakapolres Sukabumi, Kompol Sigit Rahayudi kepada wartawan, kamis (13/2).

Lebih lanjut Sigit mengatakan, dibekuknya lima orang tersangka ini merupakan keberhasilan Satreskrim Polres Sukabumi dalam mengungkap jaringan Curanmor yang terjadi antara Juni 2019 sampai Januari 2020, dengan area operasi para pelaku ini di Cicurug, Parungkuda dan Cibadak.

Lima pelaku ditangkap di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Kelompok Curanmor pertama diringkus pada 4 Februari 2020 diamankan AR, YL dan HRM di kawasan Parungkuda dan kelompok kedua, SP dan As diamankan di wilayah Cibadak pada 11 Februari 2020 lalu.

“Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan apakah para pelaku ini hanya mencuri atau bagaimana. Untuk diketahui, penangkapan lima pelaku ini berawal dari laporan warga, lalu kami mengembangkannya hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.

Dijelaskan Sigit, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan kunci palsu dan kunci Letter T. Modusnya, para pelaku mencari kendaraan yang terparkir di tempat umum. Saat beraksi, ada yang bertugas sebagai pengawas, pemetik dan penadah motor curian.

“Mereka hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja untuk menggondol kendaraan. Kita melaksanakan tindakan tegas dan terukur kepada salah satu pelaku karena saat dilakukan upaya penangkapan, dia melakukan perlawanan,” jelasnya.

Selain mengamankan 13 unit kendaraan bermotor, polisi juga menyita dua kunci Leter T dan dua mata kunci Leter T. Akibat perbutannya, para pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

“Sedangkan untuk penadah, dikenakan pasal 480 ayat 1 KUH Pindana Tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun,” pungkasnya.(RS/bam)