500 Karyawan Indosat Kena PHK, Ini Penjelasan Manajemen

0
595
ilustrasi Indosat

JAKARTA-RADAR BOGOR,Lebih kurang 500 karyawan PT.Indosat tbk dari berbagai unit ditawarkan PHK kerja secara sepihak. Penawaran PHK serentak itu terjadi pada 14 Februari 2020.

“Kami dari Serikat Pekerja memperkirakan sejumlah tersebut (500 orang) dan sampai saat ini kami masih terus berkoordinasi secara internal di pusat maupun dengan rekan pengurus cabang terkait pemecatan tersebut,” ujar Ketua Bidang Humas dan Media Serikat Pekerja Indosat periode 2019-2021 diktuip dari detik.com, Sabtu (15/2/2020).

Presiden Serikat Pekerja Indosat R. Roro Dwi Handayani menilai penawaran PHK terjadi sebab perusahaan tersebutuntuk fokus melakukan pengalihan pekerjaan dan perampingan organisasi.

“Diperkirakan terkait dengan rencana perusahaan untuk melakukan pengalihan pekerjaan di fungsi Network Operation, dan perampingan organisasi,” ungkap Roro.

Sayangnya, keputusan tersebut terjadi secara sepihak tanpa ada perundingan internal terlebih dahulu.

“SP Indosat menyesalkan keputusan ini karena tidak dirundingkan dan disepakati secara tertulis, padahal Undang-undang dan PKB yang berlaku di Indosat mewajibkan adanya perundingan dan kesepakatan tertulis jika perusahaan ingin melakukan PHK, jadi yang dilakukan Indosat ini adalah program PHK Ilegal,” tuturnya.

Proses PHK pun terbilang singkat, karyawan hanya diberi waktu kurang lebih empat jam untuk menandatangani formulir kesediaan PHK.

“Kami menyesalkan buruknya komunikasi dan perlakuan perusahaan kepada seluruh karyawan, khususnya kepada yang terkena dampak keputusan ini. Karyawan diminta untuk menandatangani form kesediaan PHK jika ingin mendapatkan benefit yang maksimal,” sambungnya.

Pasalnya, bila menunda-nunda penandatanganan surat ketersediaan PHK itu, nilai pesangon yang diterima karyawan bisa berkurang dari yang dijanjikan menjadi hanya senilai pesangon yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (dtk/ysp)