RUU Cipta Kerja: Tak Ada Pesangon, Pekerja Bisa Dikontrak Seumur Hidup

0
110
ilustrasi tenaga kerja atau buruh (Dok. JawaPos.com)
ilustrasi tenaga kerja atau buruh (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kerja! Kerja! Kerja! Slogan Kabinet Kerja di periode I kepemimpinan Presiden Joko Widodo itu bakal benar-benar diterapkan. Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan disebutkan, libur untuk pekerja cukup sehari dalam seminggu.

Bukan cuma itu, pekerja atau karyawan harus siap-siap kehilangan pesangon karena berstatus kontrak seumur hidup. Dalam draf RUU Cipta Kerja yang diterima Jawa Pos, aturan libur dua hari dalam satu minggu lenyap. Padahal, aturan itu sebelumnya tercatat jelas dalam pasal 79 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada pasal 79 ayat 2 poin b UU Ketenagakerjaan disebutkan, waktu istirahat dan cuti meliputi istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Kemudian, ada poin d soal istirahat panjang. Tertulis, istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ke-7 dan ke-8. Lamanya masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama.

Syarat lainnya, pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

Sayangnya, dua poin tersebut hilang. Digantikan dengan waktu istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Ada juga istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Guyonan kerja keras bagai kuda sepertinya akan benar-benar terealisasi.

Yang lebih miris, pekerja terancam berstatus kontrak hingga waktu yang tidak ditentukan alias seumur hidup. Risiko itu muncul sebagai dampak tidak diakomodasinya pasal 59 UU Ketenagakerjaan dalam RUU tersebut.

Dengan dihapusnya pasal 59, menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono, penggunaan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak bisa diterapkan untuk semua jenis pekerjaan.

Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu, sesuai jenis dan sifatnya. Atau, kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Misalnya, pekerjaan yang sekali selesai atau yang bersifat sementara, pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun, pekerjaan yang bersifat musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Selain itu, papar dia, pekerja kontrak tidak dapat digunakan untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap. Dengan demikian, selain pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya selesai dalam waktu tertentu, harus menggunakan pekerja tetap.

”Tapi, dengan dihapusnya pasal 59, tak ada batasan pekerjaan apa saja yang bisa kontrak. Untuk semua sektor, bisa diterapkan sistem kontrak,” keluhnya.

Selain itu, tidak ada lagi batasan sampai kapan masa kontrak tersebut. Sebelumnya, sistem kontrak hanya berlaku paling lama 2 tahun dan boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. ”Tidak ada lagi batasan seorang pekerja bisa dikontrak. Akibatnya, bisa saja seorang pekerja dikontrak seumur hidup,” tuturnya.

Kahar mengatakan, jika RUU itu disahkan, para pekerja bakal makin tercekik. Perusahaan akan cenderung mempekerjakan buruh dengan sistem kontrak kerja. Mereka akan merasa tidak perlu mengangkat pekerja tetap.

Sebab, dengan pekerja kontrak, tidak ada lagi pesangon. ”Karena pesangon hanya diberikan kepada pekerja yang berstatus karyawan tetap,” tegasnya.

Nestapa buruh/pekerja tak berhenti di situ. Masalah cuti, libur, dan upah yang menyertainya juga bikin geleng-geleng. Memang tak ada penghapusan soal libur haid di pasal 81.

Cuti juga tetap diberikan sebanyak 12 hari seperti yang ada di pasal 79 ayat 3. Libur sakit juga dibolehkan dan pekerja tetap diberi upah. Hanya, aturan upahnya tidak transparan.

Bisa jadi pekerja diberi upah lebih rendah daripada yang saat ini berlaku. Hal itu tecermin dalam draf RUU tersebut di pasal 93. Lima ayat yang sebelumnya ada kini disederhanakan menjadi tiga. Kemudian, ketentuan poin pembayaran upah di ayat 2 dikurangi dari 8 menjadi 4 poin.

Tak ada keterangan spesifik soal pembayaran pekerja/buruh ketika tidak masuk kerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anak, atau istri melahirkan maupun keguguran.

Tak ada juga aturan upah untuk suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.

Yang ada hanya upah dibayar ketika pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan; pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya dan telah mendapatkan persetujuan pengusaha.

Selain itu, pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya.

Ayat 3 soal besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh ketika sakit di UU Ketenagakerjaan pun dihilangkan. Padahal, jelas disebutkan, ketika buruh sakit untuk 4 bulan pertama, upah tetap dibayar 100 persen.

Kemudian, untuk 4 bulan kedua, dibayar 75 persen dari upah, 4 bulan ketiga dibayar 50 persen dari upah, dan bulan selanjutnya dibayar 25 persen dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha. ”Bisa jadi upah lebih kecil karena tidak disebutkan secara detail. Nanti diatur dalam peraturan pemerintah,” ungkapnya.(JPC)