Pilgub Potensial Diikuti Tujuh Paslon Perseorangan

0
52
LUSTRASI (Jawa Pos)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Tahap menentukan bagi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau nonpartai dimulai. Kemarin (16/2) sembilan KPU provinsi yang menggelar pemilihan gubernur (pilgub) resmi membuka tahapan penyerahan berkas syarat dukungan bagi calon dari jalur perseorangan.

Berdasar hasil monitor dari KPU RI, dari sembilan provinsi yang menggelar pilgub, hanya lima yang berpotensi memiliki bakal calon dari jalur perseorangan. Yakni Provinsi Bengkulu, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan. Sementara Provinsi Jambi, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah mungkin nihil.

Dari lima provinsi yang berpotensi memiliki bakal calon dari jalur perseorangan, ada tujuh bakal paslon. Kalimantan Utara dan Kepulauan Riau memiliki dua bakal calon jalur perseorangan. Sementara Bengkulu, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan masing-masing satu.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, potensi tersebut dilihat dari proses yang berjalan. Sejak pengumuman 3 Desember 2019, KPU sudah memberikan akses bagi para bakal calon untuk menginput data dukungan melalui sistem informasi pencalonan (silon). ”Jadi, berdasar input itulah kami mengetahui potensi yang akan menjadi calon perseorangan,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.

Syarat dukungan bagi bakal calon kontestan pilgub jalur perseorangan sudah diatur dalam UU Pilkada. Di antaranya adalah menyerahkan bukti dukungan 6,5 persen hingga 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT). Bukti dukungan 10 persen untuk jumlah DPT di bawah 2 juta; 8,5 persen untuk jumlah DPT 2–6 juta; 7,5 persen untuk DPT 6–12 juta, dan 6,5 persen untuk DPT di atas 12 juta.

Evi menjelaskan, semua dukungan harus dibuktikan dengan salinan e-KTP. Setelah ditutup waktu penyerahannya pada 20 Februari nanti, KPU akan mengecek jumlah dan sebarannya. ”Bila terpenuhi, maka kemudian bisa masuk ke tahapan verifikasi administrasi di KPU provinsi dan faktual sensus kepada pendukung,” imbuhnya.

Jika hasil verifikasi dinyatakan memenuhi, lanjut Evi, bakal calon akan mendapat berita acara sebagai syarat pendaftaran pada Juni. Sedangkan bila tidak memenuhi, bakal calon akan diberi kesempatan untuk menyerahkan tambahannya. ”Jumlahnya dua kali kekurangan dukungan pada masa perbaikan,” ucapnya. Sementara itu, untuk level pilkada kabupaten/kota, penyerahan dukungan dibuka pada 19–23 Februari 2020.(jwp)