PNS Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru di Kalimantan atau Keluar

0
233
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo

JAKARTA-RADAR BOGOR, Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tingkat pusat, bersiap-siaplah dari sekarang untuk pindah ke Ibu Kota Negara Baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun 2024. Jika tidak bersedia pindah, berarti mengundurkan diri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ASN atau PNS Kementerian/Lembaga tingkat pusat harus pindah ke Ibu Kota Negara Baru pada tahun 2024.

“Termasuk dari Kementerian/lembaga yang hadir disini, termasuk TNI/Polri, tahun 2024 nanti perpindahan ke ibukota negara, 1.800 pegawai K/L tingkat pusat sudah diperintah presiden harus pindah semua,” kata Tjahjo di Menara Bidakara, Jakarta, Senin (17/2).

Tjahjo menegaskan, tak ada kompromi lagi dengan keputusan untuk memindahkan PNS pemerintah pusat ke ibu Kota baru. Ia pun menyatakan bila para ASN tak mau mengikuti instruksi tersebut, maka harus keluar dan menanggalkan statusnya sebagai abdi negara. “Kalau enggak mau pindah ya harus keluar,” ujarnya seperti dikutif dari cnn.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menegaskan perpindahan PNS ke Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai upaya konsolidasi pemerintah memindahkan Ibu Kota negara. Meski begitu, Tjahjo memberikan pengecualian bagi PNS yang akan memasuki masa pensiun di tahun 2023 dan 2024 untuk tak pindah.

Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan terkait jumlah PNS di lingkungan pemerintahan pusat yang akan masa pensiun. Tjahjo sebelumnya sudah memastikan bahwa pemindahan PNS ke Ibu kota baru dilakukan secara menyeluruh dan tidak bertahap.

Presiden Joko Widodo menegaskan seluruh ASN akan dipindahkan ke ibu kota baru pada tahun 2024. Ia pun telah memerintahkan Tjahjo untuk mendata para PNS yang bersedia pindah dan tidak ke ibu kota negara baru.(pin/cnn)