Dituntut 5 Tahun Penjara, Pria Pengancam Jokowi Tegang: No Comment

0
51
Hermawan atau akrab dikenal Wawan yang terekam mengatakan ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalani persidangan (Antara)
Hermawan atau akrab dikenal Wawan yang terekam mengatakan ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalani persidangan (Antara)
Hermawan atau akrab dikenal Wawan yang terekam mengatakan ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalani persidangan (Antara)
Hermawan atau akrab dikenal Wawan yang terekam mengatakan ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalani persidangan (Antara)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Hermawan atau akrab dikenal Wawan yang terekam mengatakan ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih tidak berkomentar atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum kepada dirinya. Dia dituntut lima tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah soal dugaan makar terhadap presiden.

“No comment ya,” kata Hermawan sambil mempercepat langkahnya menuju petugas untuk kembali ke mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/2).

Wawan tampak tidak tegang menjalani persidangan pada saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum meski sesekali menundukkan kepala. Hermawan dengan santai keluar dari ruang persidangan usai hakim menutup sidang, dan sempat menghampiri istrinya sebelum keluar dari Ruang Sidang Sarwata.

“Biasa saja,” kata Hermawan menjelaskan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang sebelumnya telah batal dua kali sebelum akhirnya Senin ini digelar.

Ia pun dengan tenang menjawab pertanyaan wartawan mengenai nota pembelaan atas keberatan terhadap tuntutan yang dijeratkan jaksa terhadap dirinya. “Insyaallah (melakukan pembelaan), tapi dari penasehat hukum saja mungkin, bisa tanya langsung saja (ke penasehat hukum),” kata Wawan.

Jaksa Penuntut Umum Permana menuntut Hermawan dengan pasal alternait kedua dari dakwaannya yaitu pasal 104 jo 110 ayat (2) ke-1 KUHP mengenai makar terhadap Presiden dengan hukuman sebanyak lima tahun kurungan penjara. (jwp)