JAKARTA–RADAR BOGOR,Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mulai melakukan proses whole body checking (WBC). Sembilan orang penghuni Perumahan Batan Indah menjalani proses WBC di fasilitas Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR) Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), kemarin (17/2).
Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Protokol Bapeten, Abdul Qohhar menuturkan, untuk sementara jumlah orang yang menjalani WBC ditetapkan sembilan.
’’Apakah perlu WBC lanjutan atau cukup sembilan itu, ini pasti akan dirapatkan di tim gabungan,’’ katanya. Dia mengatakan, hasil dari WBC yang berlangsung kemarin kemungkinan bisa diketahui setelah dua sampai tiga hari.
Dia mengatakan, penetapan sembilan orang yang menjalani WBC itu sesuai dengan blok perumahan terdekat dengan titik ditemukannya sumber radiasi. Masing-masing tiga orang mewakili blok H, blok I, dan blok J. Mereka diangkut dari perumahan Batan Indah menuju Kompleks PTKMR Batan di Pasar Jumat, Jakarta Selatan menggunakan bus.
Qohhar mengatakan, untuk proses clean up berupa penggalian tanah di lokasi temuan radioaktif masih terus dilakuan. Saat ini kedalaman lokasi tanah yang digali mencapai 30 cm. Dia mengungkapkan untuk tahap awal, proses penggalian dilakukan selama 20 hari. Nanti dievaluasi apakah dilanjutkan atau sudah benar-benar aman.
Kesembilan orang yang menjalani WBC tiba di kantor Batan Pasar Jumat, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 pagi. Kemudian dilakukan proses pendataan dan WBC di klinik. Proses ini berlangsung tertutup dari peliputan media. Kegiatan WBC berlangsung hingga sekitar pukul 13.00 WIB. Setiap orang menjalani proses pemeriksaan sekitar 30 menit.
Kepala Bidang Keselamatan Kerja dan Dosimetri Batan, Heru Prasetyo mengatakan, dirinya yang bertanggung jawab para proses WBC. Dia menjelaskan bahwa warga yang menjalani WBC berangkat dari Perumahan Batan Indah ke Lebak Bulus menggunakan bus Batan tanpa pakaian khusus.
’’Sebab sebelum berangkat, di sana di-screening dahulu,’’ jelasnya. Jika dari screening awal menunjukkan ada gejala terkontaminasi radioaktif kategori berat, maka tidak boleh dibawa ke mana-mana. Sebab bisa memapari orang di sekitarnya. Sementara untuk sembilan orang itu dinyatakan aman untuk dimobilitasi menggunakan bus.
Hanya saja sampai proses WBC selesai, Heru tidak bisa mengungkapkan hasilnya. Apakah dari sembilan orang itu ada yang terkontaminasi radioaktif atau tidak. Dia beralasan hasil proses WBC masih perlu dihitung dan dianalisis. Kemungkinan membutuhkan waktu dua sampai tiga hari untuk ketahuan hasilnya.
Dia hanya mengatakan hasil WBC nantinya akan menentukan apakah seseorang itu mengalami kontaminasi radioaktif atau tidak. Kalaupun mengalami kontaminasi radioaktif, ada kategori kontaminasi aman atau tidak. Seseorang dinyatakan mengalami kontaminasi tidak aman jika nilai pengukurannya 10 juta Becquerel (Bq) atau bahkan lebih. Sebaliknya jika angka pengukurannya di bawah 10 juta Becquerel masuk kategori kontaminasi aman.
Heru menegaskan, orang dengan kategori kontaminasi aman maupun tidak aman alias berbahaya, tetapi harus dikeluarkan kontaminasinya. ’’Kita harus lakukan tindakan dekorporasi,’’ jelasnya.
Untuk orang dengan status terkontaminasi tidak aman, tindakan dekoprorasinya bersifat mendesak atau emergency.
Proses dekorporasi dilakukan dengan memberikan serum antidot. Melalui serum tersebut, kontaminasi radioaktif di dalam tubuh diblok atau dikunci. Sehingga tidak terus menyebar ke sekujur tubuh. Setelah berhasil dikunci atau diblok, kontaminasi radiaktif dikeluarkan melalui proses metabolisme seperit urin atau fases. (wan/idr)
Sementara Polri mulai melakukan proses penyelidikan terhadap temuan serpihan mengandung radioaktif. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mengetahui adanya tindakan pidana. ”Yang pasti, kami harus komunikasi dengan Batan secara intens,” tuturnya.
Untuk penyelidikan kasus tersebut, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) yang akan menanganinya. Intinya akan mendeteksi siapa yang membuang serpihan atau limbah yang mengandung radioaktif tersebut. ”dampaknya sejauh apa juga akan dilihat,” paparnya.
Puslabfor dan Gegana memang telah mempelajari serpihan tersebut. Namun, hingga Kini belum diketahui dengan pasti bagaimana hasilnya.
”Masih proses,” jelasnya. Yang pasti, bila diketahui adanya pidana, tentu pihak yang membuang serpihan itu harus bertanggung jawab. ”Semua akan ditangani,” jelas Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut kemarin. (wan/idr)