Kabareskrim Angkat Bicara Soal Harun Masiku yang Belum Tertangkap

0
59
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pengejaran kepada tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku masih menemui jalan buntu. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jajarannya sejauh ini memang belum menemukan adanya tanda-tanda keberadaan Harun.

“Sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi terkait yang bersang kutan ada di mana karena memang lost nomor handphone,” kata Listyo di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Kendati demikian, Polri tetap berkomitmen membantu KPK dalam memburu Harun. “Sepanjang memang kita dapat perintah juga kita pasti akan selesaikan,” imbuhnya.

Listyo menjelaskan, saat ini Polri sudah menyebar surat Daftar Pencarian Orang (DPO) ke seluruh Polres di Indonesia. Adapula surat telegram rahasi (STR) yang dikirim oleh Polri kepada jajarannya.

“Harun Masiku kita masih bantu, kita sudah sebarkan DPO terus buat STR ke wilayah-wilayah tentunya perintah kita sudah jelas kalau memang ada anggota polisi yang melihat segera amankan,” terangnya.

Di sisi lain, mantan Kadiv Propam itu memastikan, Harun berada di Indonesia. Oleh karena itu, pengejaran akan terus dilakukan. “Ya ada. Nanti juga kalau sudah ketangkepkan sudah jelas. Iya Indonesia,” pungkas Listyo.

Diketahui, Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI, menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.(jwp)