DPR Masukkan RUU Pelarangan Aktivitas Seksual BDSM

0
70
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid yang merupakan pengusul RUU Ketahanan Keluarga itu mengatakan, bahwa perilaku seks menyimpang tidak boleh terjadi di lingkungan keluarga. (dok JawaPos.com)
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid yang merupakan pengusul RUU Ketahanan Keluarga itu mengatakan, bahwa perilaku seks menyimpang tidak boleh terjadi di lingkungan keluarga. (dok JawaPos.com)

 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid yang merupakan pengusul RUU Ketahanan Keluarga itu mengatakan, bahwa perilaku seks menyimpang tidak boleh terjadi di lingkungan keluarga. (dok JawaPos.com)
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid yang merupakan pengusul RUU Ketahanan Keluarga itu mengatakan, bahwa perilaku seks menyimpang tidak boleh terjadi di lingkungan keluarga. (dok JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memasukan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menjadi salah satu RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2020.

Dalam draf RUU tersebut disebutkan, soal pelarangan aktivitas seks sadisme‎, masokhisme atau biasa dikenal dengan Bondage and Discipline, Sadism and Masochism (BSDM).

Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga adalah Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid. Dia mengatakan RUU yang melarang sadisme itu tujuannya untuk perlindungan keluarga.

“Ini adalah pendekatan perlindungan keluarga, ketahanan keluarga. Demi mewujudkan keluarga yang berkualitas,” ujar Sodik kepada wartawan, Rabu (19/2).

Menurut Sodik, keluarga adalah dasar dalam pembentukan karakter. Jangan sampai adanya tindakan sadisme di dalam rumah tangga.

“‎Ada UU perlindungan sekolah, ada UU perlindungan pemerintahan, tapi tidak ada UU perlindungan yang berbasiskan keluarga,” katanya.

Menurut Sodik, tindakan sadisme dalam berhubungan seksual adalah masalah serius. Karena itu, jangan sampai terjadi di dalam ranah keluarga. Di situlah RUU tersebut untuk melindungi keluarga.

“Jadi ini dalam pendekatan perlindungan keluarga, ketahanan keluarga unggul dan berkualitas,” ungkapnya.

‎Adapun ‎draf RUU Ketahanan Keluarga mengatur pelarangan aktivitas seks BDSM bisa didefinisikan sebagai suatu aktivitas seksual yang merujuk pada perbudakan fisik, sadisme dan masokhisme yang dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.

Pada penjelasan Pasal 85 ayat 1 disebutkan aktivitas seks sadisme dan masokhisme merupakan penyimpangan seksual.

a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.

b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

Kemudian, Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga, menyatakan, keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan. (jwp)