CIANJUR-RADAR BOGOR, EH alias Bibi (46), ibu rumah tangga (IRT) warga Gang Jembar, Kelurahan Sayang, Cianjur, Jawa Barat diciduk Polsek Cianjur. EH diduga sebagai muncikari yang melakukan praktik prostitusi di rumah kontrakan di wilayah kota.
“Kami mengamankan satu orang muncikari serta seorang PSK dan dua orang lelaki hidung belang dari rumah kontrakan tersangka. Selama ini rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat prostitusi,” kata Panit Reskrim Polsek Cianjur Ipda Dimas Wicaksono, Kamis.
Rumah yang dikontrak tersangka sejak beberapa bulan terakhir dijadikan tempat prostitusi terselubung. Tamu yang datang dapat menyewa kamar dan PSK yang sudah tersedia tanpa harus menyewa kamar hotel.
Tarif untuk satu kali main, tersangka memasang tarif PSK mulai dari Rp100 ribu dengan sewa kamar mulai dari Rp30 ribu sampai Rp100 ribu. Warga yang resah dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut akhirnya melapor ke polisi.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon selular, dan alat kontrasepsi dari dalam kamar rumah kontrakan tersebut,” katanya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHPidana tentang praktik pelacuran, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (antara/jpnn)